JP (36) memperkosa keponakannya yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejatnya itu terbongkar setelah ayah korban mengecek notifikasi email anaknya. Email tersebut mengungkap adanya video ketika JP memaksa korban berhubungan badan.
Dikutip dari detikNews, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta mengatakan pelaku merupakan kerabat dari ibu korban. Dia sering menginap di rumah keluarga korban. Kebaikan keluarga korban itu justru dia manfaatkan untuk memperkosa korban.
"Tersangka sering makan di warung rumah makan orang tua korban dan sering melihat korban di warung tersebut. Tersangka satu marga dengan ibu korban dan orang tua korban mengizinkan pelaku menginap di kediaman korban," jelas Teta, Jumat (19/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika pemerkosaan terjadi, pelaku sengaja merekam aksinya menggunakan HP korban. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan HP tersebut tersambung dengan email korban.
Kebetulan, ayah korban juga memiliki akses ke email anaknya. Setelah video itu direkam, muncul notifikasi di email korban yang juga dilihat oleh sang ayah. Ayah pun membuka notifikasi itu dan menemukan bukti pemerkosaan terhadap putrinya.
"Kejadian terungkap karena orang tua korban, handphone (HP) miliknya terhubung dengan HP korban. Jadi pada saat melakukan perbuatannya, pelaku merekam pada peristiwa tersebut, sehingga ada pemberitahuan di e-mail ada video tersebut," jelas Sri.
Pemerkosaan terjadi ketika orang tua korban tidak ada di rumah. Diketahui kedua orang tua korban kerap berangkat kerja sejak dini hari. Korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian ini kepada keluarganya.
"Pelaku menyetubuhi korban di kala orang tuanya berangkat kerja. Adapun modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberi iming-iming terhadap korban dan juga diancam tersangka 'jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang, akan dilaporkan ke pihak kepolisian'," ungkap Sri.
Ayah korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada Selasa (16/9). Di hari yang sama, pelaku JP berhasil ditangkap. JP dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok, mengingat pelaku ada hubungan keluarga dengan korban.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)