AKP Andri Gustami akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan padanya. Menurutnya putusan itu mandul karena tidak ada barang bukti narkoba.
Kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri direka ulang. Tiga tersangka, Devara Putri dan kekasihnya, Didot Alfiansyah, serta eksekutor M Reza dihadirkan.