Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena korupsi pengelolaan perkebunan sawit, merugikan negara Rp 61,35 miliar.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa tiba di Polda Jatim untuk diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD 2021-2022. Media menunggu di lokasi.
KPK menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim. KPK menilai pengelolaannya minim transparansi.