detikJatim
Angin Segar di Tengah Kenaikan PBB Jombang 1.202%
            Pemkab dan DPRD Jombang revisi Perda pajak setelah kenaikan PBB P2 1.202%. Tarif baru akan berlaku 2026, menyesuaikan NJOP dengan kondisi riil.         
         
            Jumat, 15 Agu 2025 09:45 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
            