Presiden Jokowi meneken aturan baru soal penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Pertama Kehidupan sudah disahkan DPR. Kini, ibu bekerja bisa dapat cuti melahirkan 6 bulan.