Kios pedagang hewan di Pasar Barito dibongkar dan dipindahkan ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung. Relokasi dijadwalkan mulai beroperasi 15 November 2025.
Polres Buleleng menetapkan Aiptu I Wayan Sudiadnyana sebagai tersangka penjambretan perhiasan emas. Kasus ini sedang dalam penyidikan dan melibatkan Polda Bali.