Satu per satu pelaku pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel telah ditangkap. Polisi juga menangkap 2 orang pelaku perusakan gedung DPRD Palopo.
Seorang pria di Pasuruan diamankan polisi karena diduga menyebarkan provokasi demo ricuh di grup WhatsApp alumni. Ia meminta maaf setelah diinterogasi.
Satreskrim Polres Kediri menetapkan SA jadi tersangka penghasut kerusuhan yang merusak Mapolres dan membakar Gedung DPRD. Proses hukum sedang berlangsung.
Dua mahasiswa berinisial P (25) dan YA (25) ditetapkan sebagai tersangka usai kedapatan bawa bom molotov saat demo berujung ricuh di depan kantor DPRD Sulbar.
Polisi menahan 4 remaja saat aksi damai di DPRD Sumsel. Mereka membawa senjata tajam dan bom molotov, berencana mencuri motor dan menyebabkan kericuhan.