Satuan Reskrim Polres Kediri Kota menetapkan tersangka diduga sebagai penghasut dalam aksi kerusuhan pada Sabtu 30 Agustus. Kerusuhan itu mengakibatkan Mapolres Kediri Kota rusak dan Gedung DPRD Kota Kediri terbakar.
Tersangka berinisial SA diringkus di tempat kosnya di wilayah Rejomulyo Kota Kediri, Selasa (2/9) dini hari. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan, SA ditangkap pada Selasa (2/9/2025) malam. Pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dengan mengumpulkan 2 alat bukti yang sah untuk dijadikan petunjuk baik saksi-saksi hingga surat-surat yang sudah dilengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap SA di rutan polres Kediri. Kami juga melengkapi penyidikan dan keterangan ahli yang dibutuhkan," katanya Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana. Rabu (3/9/2025).
Menurut Cipto, penyidik telah memeriksa intensif SA dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka yakni pendampingan oleh penasihat hukum yang memperhatikan waktu pemeriksaan.
Pihaknya bersama penasihat hukum SA akan mengawal proses penyidikan ini untuk bisa dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan prosedur undang-undang berlaku.
"Pasal 160 KUHP dimana barang siapa setiap orang di muka umum yang mana menghasut melakukan suatu perbuatan melawan hukum berupa aksi anarkis perusakan dan pembakaran serta tidak mengikuti perintah pejabat yang diatur oleh peraturan undang-undang," ujar Cipto.
Setelah dilakukan pendalaman, SA terbukti melakukan ajakan terkait aksi yang dilakukan sejak beberapa hari lalu dengan adanya penyebarluasan flayer bersifat provokatif dan mengimbau pergerakan massa sebagaimana diketahui pada Sabtu (30/8/2025) pergerakan massa wilayah di Taman Sekartaji.
"Juga penyampaian SA dimana dapat dikategorikan masuk unsur menghasut sara proses provokatif," pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana.
Sementara itu, penasihat hukum SA, Taufiq Dwi Kusuma dari LBH Al-Faruq Kediri, menegaskan kliennya bukan aktor intelektual di balik aksi massa yang berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas umum di Kediri.
"Kami selaku penasihat hukum tentu klien kami menghormati itu. Mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan disini SA bukan aktor intelektual terkait dengan kericuhan atau aksi massa yang melakukan pembakaran kepada beberapa fasilitas umum. Alhamdulillah penyidik Polres Kediri Kota profesional, transparan dalam hal memintai keterangan SA," tegas Taufiq.
(dpe/abq)