Pemerintah terbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 untuk penertiban tanah telantar. Benarkah tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun bisa diambil alih negara.
Pemerintah terbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 untuk penertiban tanah telantar. Tanah nganggur dapat diambil jika memenuhi kriteria dan setelah dilakukan evaluasi.
Tradisi tedak siten adalah ritual budaya Jawa yang menandai fase tumbuh kembang bayi. Mengandung nilai filosofis, doa, dan harapan untuk masa depan anak.
Rencana relokasi Mapolsek Sumbergempol, Tulungagung ke lapangan Desa Sumberdadi siap dilaksanakan. Pembangunan kantor baru dijadwalkan April mendatang.