Pemerintah menggratiskan persetujuan bangunan gedung dan pajak pertambahan nilai bagi rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga Desember 2025.
Sebanyak 1.700 rumah warga di perumahan milik pemda di Makassar. PT Makassar sebelumnya memenangkan penggugat yang mengklaim hak atas tanah di lahan itu.