Egi Prasetyo ditangkap polisi setelah menipu korban dengan janji menggandakan uang. Ia menggunakan uang palsu dan barang antik untuk meyakinkan korban.
Para tersangka korupsi pengadaan 4 unit Lampu SBNP Menara Suar Tanjung Intan Cilacap tahun anggaran 2024 mengembalikan uang hasil korupsi Rp 1,28 miliar.