Artikel ini mengkritisi tradisi pemberian gelar pahlawan nasional di Indonesia, menyoroti perlunya fokus pada masa depan dan pahlawan kontemporer yang relevan.
Presiden Prabowo menggunakan hak rehabilitasi kepada dua guru dari Luwu Utara, memulihkan nama baik mereka setelah dukungan masyarakat dan lembaga legislatif.