PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu. Ini memberikan solusi bagi instansi dengan anggaran terbatas.
Walkot Makassar Appi mengungkapkan pengisian jabatan eselon III-IV akan dilakukan setelah lelang eselon II. Proses seleksi dilakukan secara bertahap dan cermat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 20 kasus disiplin yang disidangkan.