Bupati Kubu Raya Sujiwo berang mengetahui ada aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya yang terindikasi positif narkoba. Padahal kedua ASN itu diketahui baru lolos tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dua ASN tersebut, F dan R, terindikasi memakai narkoba dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya Anusapati membenarkan adanya hasil temuan awal tersebut.
"Kemarin kami bersama BNNK Kubu Raya mengadakan tes urine. Memang ada beberapa ASN yang terindikasi positif narkoba," terang Anusapati pada Rabu (14/1/2026) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indikasi positif ini sendiri masih merupakan temuan awal. Anusapati mengatakan masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Pihaknya masih berkoordinasi dengan BNNK untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua ASN itu.
BKPSDM juga sedang menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempat keduanya bertugas. Apabila mereka terbukti memang positif menggunakan narkoba, maka sanksi akan menanti keduanya.
"Jika nantinya terbukti positif narkoba, ASN yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan akhir akan ditentukan oleh tim disiplin," bebernya.
Informasi dihimpun detikKalimantan, F dan R disebut bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebelumnya, mereka bertugas sebagai tenaga honorer di dinas lain.
"Keduanya sebelumnya honor di dinas lain. Begitu lulus PPPK, nongol namanya untuk ditempatkan di Satpol PP Kubu Raya," kata seorang sumber detikKalimantan, Kamis (15/1/2026).
Kasus tersebut sampai disorot Bupati Kubu Raya Sujiwo. Ia mengatakan tidak ada kompromi untuk ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia meminta agar dua ASN itu dipecat jika terbukti bersalah.
"Maunya saya (pecat) kalau jika seperti itu, karena hal yang sangat fatal dan sangat tidak terpuji. Kalau saya, saya maunya kita pecat. Siapapun dia ASN yang terindikasi positif narkoba sanksinya kita pecat," tegas Sujiwo, Kamis (15/1/2026).
