detikUpdate
Video: Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M
Kamis, 27 Mar 2025 12:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.












































Komentar Terbanyak
Efek Perang Timur Tengah, Inggris Wajibkan Rumah Baru Pakai Panel Surya
Mo Salah Jual Rumah Mewahnya Rp 27 M yang Disebut Mirip Rumah Sakit
Ahmedabad Diperiksa UNESCO, Gelar Kota Warisan Dunia di Ujung Tanduk?