detikUpdate
Video: Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M
Kamis, 27 Mar 2025 12:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.
Komentar Terbanyak
Kerennya Arsitektur Bandara Dhoho Kediri yang Kini Tak Ada Pesawat Sama Sekali
Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Rincian Biayanya
Terlibat Sengketa Tanah, Taqy Malik Minta Maaf-Kembalikan Kavling ke Pemilik