Video: Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M

detikUpdate

Video: Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M

Tri Aljumanto - detikProperti
Kamis, 27 Mar 2025 12:45 WIB

Pemprov DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.

Embed Video

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn
Hide Ads