detikUpdate
Video: Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M
Kamis, 27 Mar 2025 12:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.












































Komentar Terbanyak
Viral Rumah Megah di Kalimantan Bikin Netizen Salfok, Punya Siapa?
Skema Iuran Tapera Diubah Jadi ala Eropa, Nabung Dulu Baru Punya Rumah!
Trump Mau Bikin Perpustakaan Tentang Dirinya, di Dalamnya Ada Pesawat Presiden