detikUpdate
Video: Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M
Kamis, 27 Mar 2025 12:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.
Komentar Terbanyak
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? Begini Cara Hitungnya
Berapa Lama Balik Nama Sertifikat Tanah? Ini Estimasinya
Fakta Unik Menara Pisa: Salah Fondasi-Nyaris Roboh, Malah Jadi Ikon Dunia