Berbagai kejadian di rumah dapat menimbulkan kotoran yang bersifat. Misalnya kucing yang kencing atau buang kotoran sembarangan.
Dilansir dari detikHikmah, umat Islam diajarkan untuk menjaga kebersihan, termasuk dari najis. Nah, muslim harus tahu cara membersihkan atau menyucikan barang dari sifat najis. Hal ini penting untuk menjaga kesucian rumah sehingga layak jadi tempat salat.
Dalam buku Fiqhul Islam: Belajar Fikih Mazhab Syafi'I Untuk Pemula karya Imam Syafi'i dijelaskan najis merupakan istilah dalam agama Islam yang berarti sesuatu yang kotor dan menjijikan. Najis hanya dapat dihilangkan dengan mensucikan diri dan mencuci sesuatu yang terkena najis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis Najis
Sebelum tahu cara membersihkan, seorang muslim perlu tahu jenis-jenis najis. Berikut tiga golongan najis yang dibedakan sesuai tingkatannya.
1. Najis Mughallazah
Najis Mughallazah merupakan jenis yang terberat. Hal yang termasuk dalam jenis ini adalah anjing, babi, dan binatang yang lahir dari persilangan antara anjing dan babi, atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci.
2. Najis Mutawassithah
Najis Mutawassithah adalah jenis dengan tingkat sedang. Terdapat 15 macam najis mutawassithah sebagai berikut.
- Setiap benda cair yang memabukkan (arak atau minuman keras).
- Air kencing selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain air susu ibu.
- Madzi, yaitu cairan berwarna putih agak pekat yang keluar dari kemaluan.
- Wadi, yaitu cairan putih, keruh, dan kental yang keluar dari kemaluan.
- Tinja atau kotoran manusia.
- Kotoran hewan, baik yang bisa dimakan dagingnya atau tidak.
- Air luka yang berubah baunya.
- Nanah, baik kental atau cair.
- Darah, baik darah manusia atau lainnya, selain hati dan limpa.
- Air empedu.
- Muntahan, yakni benda yang keluar dari perut ketika muntah.
- Kunyahan hewan yang dikeluarkan dari perutnya.
- Air susu hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya. Sedangkan air susu manusia suci, kecuali jika keluar dari anak perempuan yang belum mencapai umur baligh (9 tahun), maka termasuk najis.
- Semua bagian tubuh dari bangkai, kecuali bangkai belalang, ikan, dan jenazah manusia. Yang dimaksud bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati tanpa melalui sembelihan secara syara' seperti mati sendiri, terjepit, ditabrak kendaraan, atau lainnya.
- Organ hewan yang dipotong/terpotong ketika masih hidup (kecuali bulu atau rambut hewan yang boleh dimakan dagingnya).
3. Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah adalah jenis yang tergolong ringan. Hal yang termasuk dalam golongan ini adalah kencing bayi laki-laki berusia di bawah 2 tahun yang belum makan apapun selain ASI.
Hukum Najis Kotoran Kucing
Menukil buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc., menurut mayoritas ulama mazhab (terutama Syafi'i, Maliki, dan Hanbali), kotoran kucing termasuk najis mutawassithah (najis sedang). Sebab, kucing merupakan yang tidak halal dimakan dan najisnya bersifat ainiyyah atau berwujud jelas dan terlihat.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang kucing:
"Kucing itu tidak najis. Ia adalah hewan yang sering berkeliling di sekitarmu." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i)
Hadits ini bermaksud bahwa tubuh kucing dan liurnya yang bersih, bukan kotorannya. Kotoran tetap bersifat najis seperti najis hewan pada umumnya.
Cara Menghilangkan Najis Kotoran Kucing
Berikut ini cara menghilangkan najis kotoran kucing tergantung tempatnya.
Jika Najis Mengenai Lantai atau Tanah
1. Buang Kotoran
Pakai tisu, lap atau sarung tangan untuk mengambil tinja atau mengelap air kencing.
2. Bersihkan Sisa najis
Gunakan air untuk menyiram bekas kotoran hingga tidak ada bekas warna, bau, dan rasa.
3. Gunakan Sabun
Jika najis menempel kuat atau berbau tajam, gunakan sabun dan air mengalir agar lebih bersih.
Dalam Kitab: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan, "Menghilangkan najis cukup dengan air yang mengalir dan hilangnya sifat najis (warna, bau, rasa)."
Jika Najis Mengenai Pakaian atau Barang
1. Pisahkan pakaian yang terkena najis dari pakaian lain saat mencuci.
2. Dahulukan mencuci bagian yang terkena najis. Caranya dengan air dan gosok hingga bersih.
3. Pastikan hilang warna, bau, dan rasa. Kalau masih ada salah satu dari tiga sifat najis tersebut, cuci kembali kembali pakaian atau barang.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)










































