Penjual Rumah Wajib Waspada Saat Terima Tanda Jadi, Ada Risiko Mengintai!

Penjual Rumah Wajib Waspada Saat Terima Tanda Jadi, Ada Risiko Mengintai!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 05 Mar 2026 18:46 WIB
Jual beli rumah, balik nama sertifikat rumah.
Ilustrasi Rumah Foto: Jcomp/Freepik
Jakarta -

Penjual tentu mau rumahnya cepat laku terjual agar cepat dapat cuan. Hal itu wajar saja tapi sebaiknya tidak terburu-buru dan tergiur menerima uang tanda jadi.

Pengamat properti dan Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto menekankan pentingnya penjual rumah second waspada ketika menerima tanda jadi. Jangan buru-buru menerima dan tergiur dengan nominal yang ditawarkan oleh calon pembeli.

Tanda jadi adalah uang yang diberikan calon pembeli kepada penjual saat tertarik dengan sebuah rumah. Uang tersebut menunjukkan calon pembeli akan membeli rumah sehingga penjual tidak menawarkan ke orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waspada pada saat menerima tanda jadi, buatlah perjanjian. Penting ini dibuatlah perjanjian yang disaksikan oleh broker, penjual, pembeli, dan beberapa saksi," kata Steve kepada detikProperti, Rabu (4/3/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menyarankan agar penjual membuat perjanjian dengan pembeli terkait tanda jadi. Isi perjanjiannya meliputi batas waktu hangusnya tanda jadi kalau pembeli tidak punya kepastian melunasi rumah.

Meski pembeli sudah memberikan tanda jadi, belum tentu ia akan mendapatkan persetujuan dari kredit pemilikan rumah (KPR) dari perbankan. Pihak perbankan lah yang menilai kemampuan pembeli agar dapat memberi pinjaman buat lunasi rumah.

"Tanda jadi ini akan hangus kalau proses KPR-nya tidak lolos atau calon pembeli tidak melunasi sesuai batas waktu yang telah disepakati," ucapnya.

Penjual bisa rugi waktu karena menunggu pengajuan KPR atau pelunasan yang tidak pasti dari pembeli. Bahkan, penjualan bisa batal karena pembeli tidak bisa mendapatkan pinjaman.

Menurutnya, masih banyak penjual rumah second yang tidak membuat perjanjian tersebut. Alhasil, terjadi keributan ketika pembeli ternyata tidak dapat melunasi sisa harga rumah.

Di satu sisi pembeli tidak jadi membeli rumah, sedangkan penjual rumah enggan mengembalikan uang yang telah diterimanya. Apalagi penjual sudah melewatkan berbagai kesempatan untuk menawarkan rumah kepada orang lain. Penjual juga mungkin sudah menolak tawaran calon pembeli lainnya.

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads