Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang harus dijaga. Tapi bagaimana kalau sertifikat rusak?
Sertifikat tanah diperlukan untuk menunjukkan kepemilikan tanah yang sah agar tidak bisa diganggu di kemudian hari. Nah, kalau sertifikat tanah rusak nggak perlu khawatir karena masih bisa diganti.
Lalu, bagaimana cara ganti sertifikat tanah yang rusak? Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Ganti Sertifikat Tanah karena Rusak
Sebelum mengganti sertifikat tanah di kantor pertanahan terdekat, pastikan dulu sudah membawa dokumen yang diperlukan ya. Berikut ini informasinya.
Dokumen yang Diperlukan
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat asli
Dokumen juga memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Biaya dan Waktu Penyelesaian
Penggantian sertifikat tanah yang rusak akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Sementara itu, untuk waktu penyelesaiannya sekitar 19 hari kerja.
Itulah dokumen hingga biaya yang dibutuhkan untuk mengganti sertifikat tanah yang rusak. Semoga membantu ya!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/zlf)











































