Sertifikat tanah yang hilang bisa membuat pemiliknya bingung atau bahkan panik. Meski demikian, sertifikat tanah masih bisa diganti dengan yang baru kok.
Memang, sertifikat tanah itu dokumen penting untuk menunjukkan kepemilikan bidang tanah seseorang. Kalau hilang, khawatirnya bisa diakui pihak tidak bertanggung jawab.
Lalu bagaimana cara mengganti sertifikat tanah yang hilang? Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
Keterangan:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
5. Pengumuman di surat kabar
Sebagai catatan, pengumuman sertifikat hilang di surat kabar memang perlu dilakukan. Hal ini agar publik mengetahui hilangnya sertifikat tanah tersebut. Selain itu, agar benar-benar yakin sertifikat tidak bisa ditemukan lagi oleh pemegangnya karena bisa saja ada pihak lain yang mengetahui atau menyimpan dokumen tersebut.
Biaya dan Proses Penerbitan Sertifikat Baru
Untuk biayanya akan dikenakan Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Untuk waktu penyelesaiannya akan memakan waktu 40 hari kerja.
Demikian informasi mengenai syarat dan biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat hilang di kantor pertanahan terdekat. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/zlf)











































