Sertifikat Tanah Hilang Masih Bisa Diganti, Ini Syarat dan Biayanya

Sertifikat Tanah Hilang Masih Bisa Diganti, Ini Syarat dan Biayanya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 24 Des 2025 09:45 WIB
Sertifikat Tanah Hilang Masih Bisa Diganti, Ini Syarat dan Biayanya
Sertifikat tanah. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Sertifikat tanah yang hilang bisa membuat pemiliknya bingung atau bahkan panik. Meski demikian, sertifikat tanah masih bisa diganti dengan yang baru kok.

Memang, sertifikat tanah itu dokumen penting untuk menunjukkan kepemilikan bidang tanah seseorang. Kalau hilang, khawatirnya bisa diakui pihak tidak bertanggung jawab.

Lalu bagaimana cara mengganti sertifikat tanah yang hilang? Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotokopi sertifikat (jika ada)
6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

ADVERTISEMENT

Keterangan:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
5. Pengumuman di surat kabar

Sebagai catatan, pengumuman sertifikat hilang di surat kabar memang perlu dilakukan. Hal ini agar publik mengetahui hilangnya sertifikat tanah tersebut. Selain itu, agar benar-benar yakin sertifikat tidak bisa ditemukan lagi oleh pemegangnya karena bisa saja ada pihak lain yang mengetahui atau menyimpan dokumen tersebut.

Biaya dan Proses Penerbitan Sertifikat Baru

Untuk biayanya akan dikenakan Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Untuk waktu penyelesaiannya akan memakan waktu 40 hari kerja.

Demikian informasi mengenai syarat dan biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat hilang di kantor pertanahan terdekat. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads