Sebelum Beli Properti, Wajib Tahu Zona Nilai Tanah dan Tanda Warnanya Biar Aman

Sebelum Beli Properti, Wajib Tahu Zona Nilai Tanah dan Tanda Warnanya Biar Aman

Wildan Alghofari - detikProperti
Minggu, 14 Des 2025 14:00 WIB
Sebelum Beli Properti, Wajib Tahu Zona Nilai Tanah dan Tanda Warnanya Biar Aman
Ilustrasi lokasi tanah kosong. Foto: freepik/Freepik
Jakarta -

Sebelum membeli properti, memahami Zona Nilai Tanah (ZNT) dan arti warna zona tanah adalah langkah penting untuk menghindari sengketa dan kerugian finansial. Dengan memahaminya, calon pembeli bisa memastikan bahwa lahan yang dibeli aman, legal, dan sesuai peruntukannya.

Zona Nilai Tanah merupakan alat resmi yang disusun oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menggambarkan nilai tanah dalam suatu wilayah berdasarkan karakteristik ekonominya. Melalui pembagian zona ini, pemerintah menyediakan data nilai tanah yang objektif, transparan, dan akurat. Data ini bisa menjadi acuan dalam perencanaan tata ruang, penentuan pajak, hingga transaksi jual beli tanah.

Selain memahami nilai tanah melalui ZNT, calon pembeli properti juga perlu memperhatikan arti warna zona tanah dalam peta tata ruang. Setiap warna mempunyai makna peruntukan yang berbeda. Hal ini membantu pembeli terhindar dari masalah legalitas bangunan maupun risiko lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai zona nilai tanah dan warna dalam peta tata ruang, yuk simak informasi berikut ini.

Apa Itu Zona Nilai Tanah?

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2016, ZNT adalah luas pada peta yang menunjukkan nilai tanah yang relatif sama dalam suatu bidang. Batasannya dapat berupa unsur fisik seperti jalan dan sungai, maupun batas administratif atau imajinasi. ZNT membantu menggambarkan karakteristik dan nilai ekonomi tanah yang sejenis.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari situs resmi ATR/BPN Sumatera Barat, perbedaan nilai antar zona yang ditetapkan melalui analisis harga pasar dan biaya berdasarkan survei langsung serta data transaksi tanah yang nyata. Nilai tanah dalam peta ZNT menunjukkan nilai tanah kosong tanpa bangunan atau benda lain. Data tersebut diolah peta menjadi nilai tanah yang menjadi acuan kebijakan publik dan memberikan informasi yang akurat dan transparan.

Manfaat Zona Nilai Tanah

ZNT membantu menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara adil dan transparan. Oleh karena itu, pajak bumi dan bangunan dapat ditetapkan sesuai nilai tanah yang sebenarnya di lapangan.

Informasi ZNT juga memudahkan pemerintah dalam menyusun rencana tata ruang dan pengembangan wilayah. Data nilai tanah mencerminkan potensi ekonomi dan daya tarik suatu kawasan.

ZNT juga memberikan gambaran harga tanah yang wajar di suatu kawasan tertentu. Hal itu membantu masyarakat, pelaku usaha, dan investor dalam mengambil keputusan terkait jual beli atau investasi tanah secara lebih terbuka dan informatif.

Cara Akses Data Zona Nilai Tanah

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Kementerian ATR/BPN menyediakan akses peta ZNT secara online melalui portal resminya. Melalui situs ini, masyarakat dapat melihat peta nilai tanah di seluruh wilayah Indonesia dengan mudah.

Dengan adanya Zona Nilai Tanah (ZNT), pemerintah berupaya menciptakan sistem pengelolaan pertanahan yang transparan dan berbasis data spasial. Informasi nilai tanah yang akurat tidak hanya mendukung kebijakan publik, tetapi juga mendorong terciptanya pasar properti yang sehat dan pembangunan wilayah yang berkelanjutan.

Arti Warna Zona Tanah yang Wajib Diketahui

Setiap zona tanah ditandai dengan warna tertentu yang mengisyaratkan makna. Penting untuk mengetahui maknanya karena berpengaruh langsung terhadap legalitas, nilai properti, hingga tingkat keamanan wilayah.

Setiap warna memiliki fungsi dan aturan pemanfaatan yang berbeda, sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan membeli atau mendirikan bangunan tanpa mengetahui status zonasinya.

Berikut rincian pembagian warna zona tanah sesuai fungsinya.

1. Zona Hijau untuk Area Vegetasi dan Ruang Terbuka

Zona ini diperuntukkan untuk kegiatan perhutanan, pertanian, perkebunan, serta ruang terbuka hijau. Bangunan komersial maupun hunian, tidak diperkenankan berdiri di atas lahan dengan zona ini.

Properti yang berdiri di zona hijau biasanya tidak memiliki legalitas lengkap seperti Sertifikat Hak Milik SHM. Developer yang membangun di zona ini umumnya hanya mengantongi Akta Jual Beli (AJB), sehingga calon pembeli harus ekstra waspada.

2. Zona Kuning untuk Kawasan Permukiman

Zona ini aman untuk pembangunan rumah tinggal. Pemilik tanah di kawasan ini lebih mudah mendapatkan perizinan bangunan dan sertifikat kepemilikan. Contoh hunian di zona kuning adalah perumahan legal yang dipasarkan dengan status hak milik.

3. Zona Orange, Ungu, Biru, dan Coklat untuk Fasilitas Umum

Zona ini diperuntukkan bagi fasilitas umum yang menunjang kehidupan masyarakat, seperti gedung pemerintahan, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, fasilitas olahraga, hingga infrastruktur transportasi. Karena sifatnya sebagai area layanan masyarakat, zona ini tidak diperbolehkan dibangun menjadi hunian maupun properti komersial pribadi. Lahannya tidak dapat dialihfungsikan secara bebas dan biasanya tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik.

4. Zona Merah untuk Perdagangan dan Jasa

Zona merah merupakan area yang secara khusus diarahkan untuk kegiatan ekonomi, seperti pusat perbelanjaan, ruko, perkantoran, restoran, hingga kawasan bisnis terpadu. Zona ini cocok bagi pelaku usaha yang ingin membuka aktivitas komersial dengan izin penggunaan lahan yang lebih mudah dan jelas. Lahan di zona ini umumnya memiliki nilai jual yang tinggi karena berada di area produktif, sehingga banyak dimanfaatkan untuk investasi dan pengembangan bisnis.

Saat ini, mengecek status warna zona tanah semakin mudah. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs BHUMI milik Kememterian ATR/BPN ataupun melalui aplikasi sentuh tanahku. Dalam tampilan petanya, warna dan kode zonasi akan ditunjukkan guna peruntukan lahan.

Pengecekan secara langsung juga bisa dilakukan dengan datang ke kantor BPN terdekat dan membawa fotokopi sertifikat tanah untuk meminta informasi zonasi secara langsung.

Itulah informasi mengenai zona nilai tanah dan tanda warnanya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(das/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads