Kehilangan sertifikat tanah bisa menimpa siapa saja. Oleh karena itu penting untuk menyimpan dengan baik dokumen tersebut.
Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat pembuktian hukum yang tercatat dalam buku tanah negara. Oleh karena itu, setiap sertifikat tanah yang hilang harus ditangani melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan celah sengketa atau penyalahgunaan hak.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah menyediakan layanan dan mekanisme penggantian sertifikat yang jelas. Panduan hukum terkait hal ini dijelaskan dalam informasi resmi agar masyarakat memahami langkah yang benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang
Saat sertifikat tanah hilang, pemilik tidak perlu panik. Ada sejumlah cara yang dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pengecekan data hingga pengurusan sertifikat pengganti secara resmi.
Cek Status Sertifikat Secara Online
Melansir situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, pelacakan sertifikat tanah dapat dilakukan melalui layanan online milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkahnya sebagai berikut.
- Masuk ke laman atrbpn.go.id
- Klik menu Layanan Pertanahan
- Pilih Cari Berkas
- Isi data kantor pertanahan, nomor sertifikat (nomor berkas), dan tahun
- Sistem akan menampilkan data sertifikat dan status kepemilikannya
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Caranya dengan mengisi informasi serupa pada kolom pencarian berkas.
Datang ke Kantor BPN untuk Verifikasi
Apabila pengecekan online belum memberikan hasil yang jelas, pemilik dapat mendatangi kantor BPN sesuai lokasi tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data kepemilikan melalui pemeriksaan langsung pada arsip dan buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan setempat.
- Identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga)
- Nomor sertifikat atau Nomor Objek Pajak (NOP)
Petugas BPN akan melakukan pencarian data berdasarkan arsip dan buku tanah untuk memastikan status sertifikat tersebut.
Hubungi Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah
Bila tanah pernah mengalami transaksi jual beli atau pengalihan hak, pemilik dapat menghubungi notaris atau PPAT yang menangani transaksi tersebut. Arsip akta atau dokumen pendukung dapat membantu menelusuri riwayat kepemilikan tanah.
Jika Sertifikat Tak Ditemukan, Segera Lakukan Prosedur Penggantian
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang dibukukan dalam buku tanah. Apabila sertifikat hak atas tanah hilang, pemilik dapat mengajukan penerbitan sertifikat baru sebagai pengganti, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.
Penerbitan sertifikat pengganti hanya dapat diajukan oleh pemegang hak yang tercantum dalam buku tanah, penerima hak yang sah berdasarkan akta PPAT, risalah lelang, atau dokumen lain sesuai ketentuan peraturan. Jika pemegang hak telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh ahli waris dengan melampirkan surat bukti, seperti akta keterangan hak mewaris ataupun penetapan ahli waris.
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
- Formulir permohonan bermaterai
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Fotokopi sertifikat lama (jika ada)
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak
- Surat kehilangan dari kepolisian
Dengan tahapan sebagai berikut.
- Membuat laporan kehilangan di kepolisian setempat.
- Mengajukan permohonan ke Kantor BPN dengan membawa persyaratan.
- Menyampaikan pernyataan kehilangan di bawah sumpah.
- Melakukan pengumuman atas kehilangan dalam media massa ataupun melalui papan pengumuman dan situs resmi BPN.
- Menunggu masa sanggah selama 30 hari.
- Sertifikat pengganti diterbitkan jika tidak ada yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Waktu dan Biaya Pengurusan
Berdasarkan informasi FAQ Info Layanan Pertanahan dan Tata Ruang pada website ATR/BPN, proses penyelesaian permohonan sertifikat pengganti akibat sertifikat tanah hilang membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja. Sementara itu, biaya yang dikenakan untuk penerbitan sertifikat pengganti tersebut sebesar Rp 350.000 per-sertifikat. Rinciannya, biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000, biaya sumpah Rp 200.000, dan biaya salinan surat ukur Rp 100.000.
(das/das)










































