Semut kerap ditemukan di dalam rumah sedang mencari tempat tinggal ataupun makanan. Kehadiran serangga satu ini cukup mengganggu, apalagi saat mengerubuni makanan.
Tentu kamu tergerak mengusir semut di rumah, bahkan sampai membunuhnya. Namun, sebenarnya dalam Islam kita tidak diperkenankan buat membunuh semut, lho.
Dilansir dari detikHikmah, semut termasuk hewan istimewa yang tak boleh dibunuh. Dalam Islam, ada cara untuk mengusir semut dengan doa. Doa mengusir semut diajarkan oleh Nabi Sulaiman dan termaktub dalam Al Qur'an surat An Naml ayat 18.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doa Mengusir Semut
Berikut bacaan doa mengusir semut Nabi Sulaiman bahasa Arab, latin, dan artinya:
حَتَّىٰٓ إِذَآ أَتَوْا۟ عَلَىٰ وَادِ ٱلنَّمْلِ قَالَتْ نَمْلَةٌ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّمْلُ ٱدْخُلُوا۟ مَسَٰكِنَكُمْ لَا يَحْطِمَنَّكُمْ سُلَيْمَٰنُ وَجُنُودُهُۥ وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ
Latin: Hattā iżā atau 'alā wādin-namli qālat namlatuy yā ayyuhan-namludkhulụ masākinakum, lā yahṭimannakum sulaimānu wa junụduhụ wa hum lā yasy'urụn.
Artinya: "Hingga apabila mereka sampai di lembah semut berkatalah seekor semut: 'Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari,'".
Larangan Membunuh Semut dalam Islam
Nabi Muhammad SAW melarang kita untuk membunuh semut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad berikut.
"Nabi SAW melarang untuk membunuh 4 hewan yaitu semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad,"
Dari hadits di atas, membunuh semut termasuk hal yang dilarang oleh Rasulullah SAW, sehingga termasuk perbuatan yang perlu dihindari. Namun, para ulama mengarahkan bahwa semut yang dimaksud bukan bermakna mutlak yang mencakup seluruh jenis semut. Melainkan hanya jenis tertentu, seperti semut-semut besar dan panjang yang tersebut dalam kisah Nabi Sulaiman.
Kalau merasa semut di rumah membahayakan penghuni atau berukuran besar, kamu diperbolehkan untuk membunuhnya. Akan tetapi, cara membunuhnya tidak boleh dengan cara dibakar, tetapi harus dengan diinjak atau dipukul.
Dilansir laman Nahdlatul Ulama (NU), membunuh semut dengan cara membakar akan menyakiti semut. Sementara umat Islam diperintahkan untuk menggunakan cara yang baik dalam membunuh hewan, yakni tanpa menyiksanya.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama soal hukum membunuh semut. Imam Qasthalani mengatakan, "Larangan membunuh semut itu dikhususkan kepada semut yang besar, dan semut kecil diperbolehkan membunuhnya."
Dalam buku Hadi Qudsi Firman Allah yang Tak Tercantum dalam Al-Qur'an susunan Kasimun, Imam Malik mengatakan makruh hukumnya membunuh semut kecuali jika membahayakan dan tidak bisa menolaknya selain membunuhnya.
Dengan begitu, semut yang dilarang untuk dibunuh dalam sabda Nabi SAW bukanlah untuk seluruh jenis semut, tapi untuk semut besar dan panjang. Jadi, semut jenis lain boleh dibunuh jika mengganggu atau menyakiti manusia. Larangan untuk membunuh semut pun menjadi hilang, sehingga boleh saja dibunuh.
Wallahu a'lam.
Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)