Terkadang kehadiran semut menjadi gangguan di rumah atau jenis tertentu bahkan bisa menyakiti manusia. Hal ini pun kerap membuat kita perlu mengusirnya.
Pengusirannya tidak perlu sampai dibunuh, karena semut termasuk hewan istimewa yang tak boleh dibunuh. Dalam Islam, ada cara untuk mengusir semut dengan doa.
Cara Mengusir Semut Menurut Islam
Dalam Islam, ada cara untuk mengusir semut dengan doa. Doa mengusir semut diajarkan oleh Nabi Sulaiman dan termaktub dalam Al Qur'an surat An Naml ayat 18.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doa Mengusir Semut
Berikut adalah bacaan doa mengusir semut Nabi Sulaiman bahasa Arab, latin, dan artinya:
ØÙتÙÙÙÙ°Ù Ø¥ÙØ°ÙØ§Ù Ø£ÙØªÙÙÙØ§Û عÙÙÙÙÙ° ÙÙØ§Ø¯Ù Ù±ÙÙÙÙÙ ÙÙÙ ÙÙØ§ÙÙØªÙ ÙÙÙ ÙÙÙØ©Ù ÙÙÙ°ÙØ£ÙÙÙÙÙÙØ§ Ù±ÙÙÙÙÙ ÙÙÙ Ù±Ø¯ÙØ®ÙÙÙÙØ§Û Ù ÙØ³ÙÙ°ÙÙÙÙÙÙÙ Ù ÙÙØ§ ÙÙØÙØ·ÙÙ ÙÙÙÙÙÙ٠٠سÙÙÙÙÙÙ ÙÙ°ÙÙ ÙÙØ¬ÙÙÙÙØ¯ÙÙÙÛ¥ ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙØ§ ÙÙØŽÙØ¹ÙØ±ÙÙÙÙ
Latin: HattÄ iÅŒÄ atau 'alÄ wÄdin-namli qÄlat namlatuy yÄ ayyuhan-namludkhulụ masÄkinakum, lÄ yahá¹imannakum sulaimÄnu wa junụduhụ wa hum lÄ yasy'urụn.
Artinya: "Hingga apabila mereka sampai di lembah semut berkatalah seekor semut: 'Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari,'".
Larangan Membunuh Semut dalam Islam
Rasulullah SAW melarang kita untuk membunuh hewan semut. Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad berikut.
"Nabi SAW melarang untuk membunuh 4 hewan yaitu semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad,"
Selintas dari hadits di atas, membunuh semut termasuk hal yang dilarang oleh Rasulullah SAW, sehingga termasuk perbuatan yang perlu dihindari.
Tapi, para ulama mengarahkan bahwa semut yang dimaksud hadits tadi tidaklah bermakna mutlak yang mencakup seluruh jenis semut. Melainkan hanya jenis tertentu, seperti semut-semut besar dan panjang yang tersebut dalam kisah Nabi Sulaiman.
Jika dirasa semut itu bisa membahayakan manusia itu sendiri atau berukuran besar maka diperbolehkan untuk membunuhnya. Cara membunuhnya tidak boleh asal, dan jangan dibakar. Melainkan, harus dengan diinjak atau dipukul.
Dilansir laman Nahdlatul Ulama im(NU), membunuh semut dengan perantara membakar bisa menyakiti semut.
Sebagai umat Islam, kita diperintahkan untuk menggunakan cara yang baik dalam membunuh hewan. Terutama tidak membunuh dengan sesuatu yang akan semakin menyiksa hewan itu sendiri.
Namun, ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai hukum membunuh semut. Imam Qasthalani mengatakan, "Larangan membunuh semut itu dikhususkan kepada semut yang besar, dan semut kecil diperbolehkan membunuhnya."
Dalam buku Hadi Qudsi Firman Allah yang Tak Tercantum dalam Al-Qur'an susunan Kasimun, Imam Malik menyebut bahwa makruh hukumnya membunuh semut kecuali jika membahayakan dan tidak bisa menolaknya selain membunuhnya.
Kesimpulannya, semut yang dilarang untuk dibunuh dalam sabda Nabi SAW bukanlah untuk seluruh jenis semut, tapi untuk semut besar dan panjang. Jadi, semut jenis lain boleh dibunuh jika mengganggu/menyakiti manusia.
Maka larangan untuk dibunuhnya menjadi hilang, sehingga semut itu boleh saja dibunuh. Wallahu a'lam.
(khq/fds)
Komentar Terbanyak
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji