- Definisi Surat Perjanjian Jual Beli
- Syarat Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Syarat bagi Pihak Penjual Syarat bagi Pihak Pembeli
- Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah 1. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (1) 2. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan 3. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan (2) 4. Contoh Format Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (SPPJB)
Sebagai dokumen berkekuatan hukum, surat perjanjian jual beli tanah harus mencakup sejumlah detail krusial, seperti identitas pembeli dan penjual, deskripsi tanah yang dijual, ketentuan pembayaran, Harga jual tanah, tanggal penandatanganan, dan detail lainnya. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait surat perjanjian jual beli tanah, simak pembahasannya di artikel berikut.
Definisi Surat Perjanjian Jual Beli
Mengutip buku Cendekia Berbahasa oleh Erwan Juhara dkk, surat perjanjian jual beli dapat diartikan sebagai dokumen berisi pernyataan tertulis mengenai kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli. Pihak penjual wajib hukumnya menyerahkan barang dan berhak atas pembayaran. Sebaliknya, pihak pembeli wajib membayar harga barang kepada penjual dan berhak menerima barang yang telah dibayarkan.
Barang yang diperjanjikan dalam surat dapat berupa benda bergerak (misal alat perabotan atau kendaraan) ataupun barang tidak bergerak (contohnya rumah atau gedung). Dalam hal ini, tentunya tanah termasuk benda tak bergerak yang dapat diperjanjikan dalam surat perjanjian jual beli.
Syarat Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Terdapat sejumlah syarat administrasi yang perlu diketahui dan dilengkapi sebelum membeli atau menjual sebidang tanah. Dilansir dari buku Tata Cara Mengurus Surat-surat Rumah dan Tanah oleh Eko Yulian Isnur, berikut syarat dokumen untuk pembuatan akta perjanjian jual beli tanah di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah):
Syarat bagi Pihak Penjual
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti pembayaran PBB
- Surat persetujuan suami/istri, bagi yang sudah berkeluarga.
- Sertifikat asli hak atas tanah yang akan dijual.
Syarat bagi Pihak Pembeli
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Uang pembayaran secara tunai atau surat perintah mengeluarkan uang kepada bank, seperti cek, atau bilyet giro yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli terkait.
Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, surat perjanjian jual beli tanah tak hanya berfungsi sebagai bukti sah transaksi jual beli tanah, tetapi juga mempunyai beberapa fungsi penting lain. Fungsi lain dari surat perjanjian jual beli tanah adalah:
- Sebagai bentuk jaminan keamanan transaksi jual beli tanah.
- Sebagai dokumen penting yang harus ditunjukkan saat membeli maupun menjual tanah.
- Sebagai bukti perjanjian resmi antara pihak pembeli dan penjual.
- Menerangkan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak pembeli dan penjual.
- Sebagai surat berkekuatan hukum, sehingga jika terjadi pelanggaran dapat dihitung melanggar undang-undang.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Setelah mengetahui pengertian, fungsi, serta syarat surat perjanjian jual beli tanah, berikut terdapat beberapa contohnya dari buku Panduan dan Contoh Menyusun Surat Perjanjian dan Kontrak Terbaik karya Gamal Komandoko dan Handri Raharjo, sebagai gambaran bagi kamu yang berencana menjual ataupun membeli sebidang tanah:
1. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (1)
Yang bertanda tangan di Bawah ini:
1. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (-------- nomor sertifikat tanah ------- ), yang terletak di (------- alamat lengkap lokasi tanah -------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam (-------- nomor gambar situasi -------- ), seluas ([---] [--- luas tanah dalam huruf ---]) meter persegi.
Pasal 2
Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp ---,00] [---------- jumlah uang dalam huruf ----------]) per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah ([Rp ------ -,00] [------ ---- jumlah uang dalam huruf ----]) dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijual- nya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apapun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungut- an uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal 8
a. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
b. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (------- Kantor Kepaniteraan Pengadilan --------).
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat-menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakat- an yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di (------- tempat --------) pada hari (-----------) tanggal ([----------] [--- tanggal dalam huruf ---]) (--- bulan dalam huruf ---) tahun ([----------] [--- tahun dalam huruf---]) di mana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
PIHAK PERTAMA
(............)
PIHAK KEDUA
(............)
2. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikat- kan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa
Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (- nomor sertifikat tanah - ), yang terletak di (- alamat lengkap lokasi tanah - ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( - nomor gambar situasi - ), seluas ([- - -] [ - - - luas tanah dalam huruf - - -]) meter persegi berikut bangunan yang terletak di atas tanah tersebut.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (Sepuluh) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah milik sah pribadi- nya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun, dan tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA mau- pun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanji- an ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut:
1. Nama: (--------)
Pekerjaan: (--------)
Alamat Lengkap: (--------)
Hubungan Kekerabatan: (--------) PIHAK PERTAMA
2. Nama: (--------)
Pekerjaan: (--------)
Alamat Lengkap: (--------)
Hubungan kekerabatan: (--------) PIHAK PERTAMA
Pasal 3
HARGA
Jual-beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp00] [---------- jumlah uang dalam huruf ----------]).
Pasal 4
PEMBAYARAN
1.PIHAK KEDUA akan membayarkan kepada PIHAK PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya ([-------] [--- waktu dalam huruf ---]) (--- hari/minggu/bulan ---) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
2.PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melak-g sanakan kewajiban pembayarannya.
Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya selambat-lambatnya pada tanggal ([---tanggal, bulan, dan tahun---]).
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
1. Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka status kepemi- likan tersebut di atas beserta segala keuntungan ataupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan demikian hak kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
2.Hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA atas sarana-sarana aliran listrik, air PAM, dan telepon yang telah terpasang pada bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut disepakati:
a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3.PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan sarana-sarana tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat yang bersangkutan, serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan dan perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
4.Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2.Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (-------- Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------).
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai secukupnya yang di- tandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Demikian surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di (------- tem- pat -------) pada hari (--------) tanggal ([-------] [--- tanggal dalam huruf ---]) (- -- bulan dalam huruf ---) tahun ([-------] [--- tahun dalam huruf ---]).
PIHAK PERTAMA
(............)
SAKSI-SAKSI:
(............)
PIHAK KEDUA
(............)
3. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan (2)
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI (tulisan di tengah)
Pada hari ini (---------------) tanggal ([] [ tanggal dalam huruf ---]) (- -- bulan dalam huruf---) tahun ([-] [-- tahun dalam huruf---]), bertempat di rumah Bapak (-------------------) yang beralamat di (----------- alamat lengkap --------), telah diadakan perjanjian jual-beli yang ditandai dengan penandatanganan surat
perjanjian, antara:
1. Nama:
Umur:
Pekerjaan Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Telepon:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama:
Umur:
Pekerjaan Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Telepon:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:
Luas keseluruhan tanah:(. ) meter persegi
Nomor sertifikat tanah: (--- nomor sertifikat tanah ---)
Luas keseluruhan bangunan : (---) meter persegi
Batas sebelah utara: (---)
Batas sebelah selatan: (---)
Batas sebelah barat: (---)
Batas sebelah timur: (---)
Yang terletak di:( --- alamat lengkap lokasi ---)
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya, yaitu:
1.Milik sah pribadinya sendiri;
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya;
3.Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijamin- kan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun; dan
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut:
1. Nama: (--------)
Pekerjaan: (--------)
Alamat Lengkap: (--------)
Hubungan Kekerabatan : (--------) PIHAK PERTAMA
2. Nama: (--------)
Pekerjaan: (--------)
Alamat Lengkap: (--------)
Hubungan Kekerabatan : (--------) PIHAK PERTAMA
Pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 4
HARGA
Jual-beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp ----------,00] [---------- jumlah uang dalam huruf ----------]).
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya disebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.
Pasal 6
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1.Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar ([----------]% [--- jumlah dalam huruf---]) persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai Pasal 3, yaitu sebesar ([Rp ----------,00] [---------- jumlah uang dalam huruf ----------]) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2.Cicilan Pertama sebesar ([Rp ----------,00] [ββββββββββ jumlah uang dalam huruf ----------]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (--- tanggal, bulan, dan tahun ---). Cicilan Kedua sebesar ([Rp ----------,00] [-------------- jumlah uang dalam huruf --------------]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (--- tanggal, bulan, dan tahun ---).
3. Cicilan Kedua sebesar ([Rp------- --,00] [---------- jumlah uang dalam huruf ----------]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (--- tanggal, bulan, dan tahun ---).
4.Cicilan Ketiga sebesar ([Rp------- --,00] [---------- jumlah uang dalam huruf ----------]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (--- tanggal, bulan, dan tahun ---).
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
1. Selama Selama proses pembayaran belum lunas maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2.PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam Pasal 5 perjanjian ini.
3.PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
4.PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam Pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 8
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK
1.Selama proses pembayaran belum lunas maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun.
2.Selama proses pembayaran belum lunas maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
a.Menjual, baik keseluruhan maupun sebagian tanah dan ba- ngunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. b.Menjaminkan, baik keseluruhan maupun sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. c.Mengalihnamakan hak tanah dan bangunan yang terletak di
atasnya.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluar- gaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (-------- Kantor Kepani- teraan Pengadilan Negeri --------).
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai secukupnya yang di- tandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA
(............)
SAKSI-SAKSI:
(............)
PIHAK KEDUA
(............)
4. Contoh Format Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (SPPJB)
Pada hari ini (--------) tanggal ([----------] [--- tanggal dalam huruf ---]) (--- bulan dalam huruf---) tahun ([----------] [--- tahun dalam huruf---]), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Telepon:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pemilik/ penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Telepon:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pembeli yang
untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
MENGINGAT
1. PIHAK PERTAMA, salah satu dari pemilik sah dan diberi kuasa khu- sus oleh pemilik yang lain, atas tanah dan bangunan rumah di (-------- alamat lengkap lokasi --------) dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah dan bangunan rumah kepada PIHAK KEDUA. 2.Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari PIHAK PERTAMA tanah dan bangunan rumah yang telah didirikan di atasnya beserta hak-hak atas tanah tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Surat Pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
TUJUAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, tanah dan bangunan tersebut pada ayat 2.
Ayat 2
Kedua belah pihak setuju bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi objek dari jual-beli berdasarkan Surat Pengikatan ini adalah bangunan rumah:
Terletak di:
Jalan:
Kelurahan:
Kecamatan:
Kotamadya
Provinsi:
Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik, dibuktikan dengan sertifi- nomor sertifikat tanah --------), dan diuraikan lebih lanjut
dalam (----------- nomor gambar situasi --------), seluas ([----------] [- - - luas tanah dalam huruf ---]) meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain apabila luas tanah yang ditentukan dalam ayat 2 pasal ini berbeda luas yang ditentukan dalam Surat Ukur atau Gambar Situasi yang dibuat oleh Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kotamadya
maka para pihak akan mengadakan perhitungan satu sama lain sesuai dengan harga tanah yang berlaku saat ditandatanganinya Surat Pengikatan ini.
Pasal 2
HARGA
Ayat 1
Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tanah dan Rumah yang menjadi objek perjanjian ini adalah ([Rp,00] [-- jumlah uang dalam huruf ----------]).
Ayat 2
Dalam hal PIHAK KEDUA membayar harga tersebut di atas secara angsuran, sampai dengan selambat-lambatnya ([---] [--- jumlah dalam huruf ---]) hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau tanggal ([----- --] [-tanggal dalam huruf---]).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran atas harga Tanah dan Rumah tersebut pada Pasal 2 di atas dengan cara sebagai berikut:
a. Pembayaran I (Tanda jadi): ([Rp-βββββββββ,00] [βββββββββ- jumlah uang dalam huruf ----------]), dibayarkan setelah penandatanganan Surat Pengikatan ini.
b.Pembayaran II (Pelunasan): ([Rp,00] [-- jumlah uang dalam huruf ----------]), paling lambat tanggal (------- tanggal, bulan, dan tahun) yang dibayarkan langsung kepada rekening PIHAK PERTAMA a.n. ------- Nomor rekening--di Bank ------- Nomor Rekening -------.
Ayat 2
PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran angsuran tepat pada waktunya.
Ayat 3
Untuk tiap-tiap pembayaran tunai, PIHAK KEDUA akan mendapatkan kwitansi dari PIHAK PERTAMA. Apabila pembayaran dilakukan dengan cek atau giro, pembayaran baru dianggap sah setelah cek atau giro tersebut diuangkan dan mendapat kliring dari bank yang bersangkutan.
Ayat 4
Apabila terjadi kelalaian atau keterlambatan membayar sisa pembayaran oleh PIHAK KEDUA maka Surat Pengikatan ini seketika batal tanpa perlu campur tangan pengadilan negeri dan dalam kejadian demikian, para pihak dalam hal ini melepaskan ketentuan-ketentuan
tersebut pada Pasal 1265, 1255, 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan ini cukup dinyatakan oleh PIHAK PERTAMA dengan Surat Tercatat dan mulai berlaku sejak saat pengiriman Surat Tercatat tersebut yang dibuktikan dengan tanda penerimaannya yang dikeluarkan oleh kantor pos.
Pasal 4
SERAH TERIMA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyetujui serta mengikat diri untuk menyelesaikan dan menyerahkan Tanah dan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya ([---] [--- jumlah dalam huruf- --]) hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau setelah pelunasan pembayaran oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 3 ayat 1 (b) Surat Pengikatan ini.
Ayat 2
Apabila terjadi keterlambatan atas penyerahan Tanah dan Rumah dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1 tersebut di atas maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya administrasi sebesar ([----------])% [--- jumlah dalam huruf---]) persen sebulan dari harga Tanah dan Rumah.
Pasal 5
PEMBATALAN
Ayat 1
Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan niatnya untuk membeli Tanah dan Rumah yang menjadi objek dari Surat Pengikatan ini karena sebab dan alasan apa pun dan PIHAK PERTAMA membatalkan Surat Pengikatan ini karena cedera janji yang dilakukan PIHAK KEDUA maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas pembayaran atas harga Tanah dan Rumah yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA, yaitu senilai ([Rp βββββββ,00] [βββββββ---- jumlah uang --,00] [---------- jumlah uang dalam huruf -------]).
Ayat 2
Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA membatalkan niatnya untuk menjual Tanah dan Rumah yang menjadi objek dari Surat Pengikatan ini karena sebab dan alasan apa pun kecuali PIHAK KEDUA cedera janji maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan mengembalikan semua pembayaran yang telah diberikan PIHAK KEDUA ditambah denda sebesar ([----------]% [--- jumlah dalam huruf ---]) persen dari harga Tanah dan Rumah tersebut.
Pasal 6
PENGALIHAN HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini maka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah tersebut telah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
Ayat 2
Surat Pengikatan ini juga mengikat para ahli waris atau penerus hak dari masing-masing pihak.
Pasal 7
PENANDATANGANAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Ayat 1
Kedua belah pihak setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Rumah pada Pasal 2 tersebut di atas maka kedua belah pihak akan melangsungkan jual beli atas Tanah dan Rumah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ayat 2
PIHAK KEDUA telah setuju bahwa pembayaran biaya Akta Jual- Beli akan ditanggung bersama PIHAK PERTAMA dan biaya balik nama sertifikat dari tanah yang dimaksud di atas menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.
Pasal 8
JAMINAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA sepenuhnya bahwa tanah di mana bangunan tersebut didirikan merupakan hak PIHAK PERTAMA bersama ahli waris yang lain.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA menjamin dengan sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah bebas dari sengketa, tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang, tidak dibebani suatu jaminan dalam bentuk apapun guna menjamin kelancaran pembayaran suatu utang ataupun tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terdahulu atas tanah tersebut.
Ayat 3
Surat Pengikatan ini tidak dapat digunakan untuk menjamin se- suatu utang atau pinjaman yang dibuat oleh PIHAK KETIGA.
Pasal 9
PERJANJIAN TAMBAHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu addendum (perjanjian tambahan) yang akan menjadi lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikianlah Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
(............)
PIHAK KEDUA
(............)
SAKSI-SAKSI:
(............)
LAMPIRAN
Isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Pasal 1255
Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tidak mungkin ter- laksana, tidak membuat yang digantungkan padanya, tak berdaya.
Pasal 1265
Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.
Demikian pengertian beserta fungsi dan contoh surat perjanjian jual beli tanah. Perlu diingat, format di atas hanya gambaran umum dan bisa disesuaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
(row/dna)