Sebagian pekerja bakal diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Para peserta akan dipotong gaji sebesar 2,5% sebagai tabungan yang akan disimpan dan dipupuk oleh BP Tapera.
Melansir dari situs resmi BP Tapera, program tabungan ini dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Bagi peserta yang tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Sementara peserta non MBR mendapat pengembalian tabungan yang disertai imbal hasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta Tapera bisa mendapat pengembalian simpanan apabila masa kepesertaan sudah berakhir. Peserta berhak memperoleh dana pengembalian simpanan sekaligus hasil pemupukan yang akan disetorkan ke rekening atas nama peserta.
Lantas, apa saja persyaratan agar bisa mencairkan simpanan Tapera?
Syarat Pencairan Simpanan Tapera
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020, kepesertaan berakhir karena:
a. telah pensiun bagi pekerja;
b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pekerja mandiri;
c. peserta meninggal dunia; atau
d. peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Adapun kriteria peserta tersebut bermaksud kepada yang tidak lagi memiliki Gaji, Upah, atau penghasilan selama 5 tahun berturut-turut termasuk karena cacat total atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dibuktikan dengan 5 tahun berturut-turut tidak melakukan setoran simpanan.
Simpanan dan hasil pemupukan tersebut wajib diserahkan oleh BP Tapera melalui Bank Kustodian paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Peserta akan memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
(dhw/zlf)