Saat kita berencana untuk membeli rumah, ada banyak hal yang perlu diperhatikan. Mulai dari kondisi rumahnya, hingga kondisi lingkungan dan fasilitas sekitarnya. Salah satu hal yang sering diabaikan padahal sangat penting adalah kondisi selokan di depan rumah.
Sebelum membeli rumah, kamu harus mengecek semua bagian dengan teliti, termasuk kondisi selokan rumahnya. Jangan sampai selokannya rusak, karena hal ini bisa mempengaruhi kenyamanan kamu.
Jika kamu membeli rumah dengan kondisi selokan yang rusak, maka akan banyak kerugian yang harus ditanggung. Lantas bagaimana solusinya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Profesional Kontraktor PT Gaharu Konstruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki, selokan yang rusak sebenarnya menjadi tanggung jawab developer atau pemerintah. Panggah menjelaskan bahwa batas teritorial rumah di sertifikat biasanya sampai sebelum selokan.
Sedangkan selokan yang ada di depan rumah adalah milik umum. Artinya ada dua kemungkinan, tanah itu milik developer atau milik negara.
"Jadi kalau batas teritorial rumah yang ada di sertifikat biasanya satu rumah yang punya si pemilik adalah yang sebelum saluran. Nah, saluran ini sebenarnya punya umum. Punya umum ini ada dua, antara tanah itu punya developer atau tanah punya negara. Kalau misalkan tanah itu masih punya developer artinya yang harus tanggung jawab developer tanah itu bukan yang punya rumah," kata Panggah Nuzhul Rizki kepada detikProperti, Senin (6/5/2024).
Sebaiknya, kamu melaporkan masalah selokan rusak ini kepada developer sebelum kamu memutuskan untuk membeli rumah tersebut. Developer yang bertanggung jawab, seharusnya mau memperbaiki selokan yang rusak tersebut jika itu memang bagian dari tanahnya.
Namun jika tanah tersebut milik negara, perbaikan akan menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Biasanya pada akhir tahun pemerintah sering melakukan proyek perbaikan jalan raya dan saluran air. Hal ini juga bisa menjadi pertimbangan bagi kamu untuk membeli rumah tersebut atau tidak.
"Kalau itu punya negara ya berarti itu menjadi tanggung jawab pemerintah setempat. Negara nanti yang akan ngebenerin entah itu punya pemkot atau pemda nya. Biasanya, akhir tahun akan banyak yang gali-galian. Tapi jika itu di kawasannya developer, biasanya developer yang akan tanggung jawab," kata Panggah.
(dna/dna)