Perhatian! Begini Cara Cek Status Tanah Bebas Masalah dan Sengketa

Perhatian! Begini Cara Cek Status Tanah Bebas Masalah dan Sengketa

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 04 Mei 2024 12:02 WIB
PT Babel Cita Mandiri (BCM) dan PT Sumber Mas Pratama (SMP) mengalami kerugian lahan seluas 35,7 hektar yang ada di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akibat oknum mafia tanah. Gimana aparat bertindak?
Ilustrasi tanah kosong yang dalam masa konstruksi. Foto: dok. Polres Babel
Jakarta -

Bagi calon pembeli tanah dan bangunan, kamu perlu cek tanah tidak bermasalah dan bebas sengketa sebelum membuat sertifikat tanah. Hal ini berguna untuk menghindari dari kasus mafia tanah atau sengketa tanah.

Cara cek tanah tidak bermasalah dan bebas sengketa, menurut pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar adalah memastikan tidak ada yang mengklaim tanah tersebut.

"Kalau dalam posisi normal, tanah ini dalam Undang-Undang Pokok Agraria, tanah itu kan ada fungsi sosial. Artinya dimiliki oleh subjek hukum atau orang, ada hak atas tanah tersebut. Kemudian kita mengajukan hak atas sertifikat untuk menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut," katanya saat dihubungi detikProperti pada Jumat (3/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika sudah dipastikan tanah tidak bermasalah dan bebas sengketan, kamu berhak untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah. Pemerintah juga telah menyediakan program khusus bernama Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya untuk menghindari kasus sengketa tanah.

"Sebelum ada yang menggugat di atas tanah tersebut, maka kita punya hak mengajukan sertifikat tanah tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya sertifikat tanah kamu memiliki bukti kuat sebagai pemilik dan tidak dapat diganggu gugat. Pemerintah secara jelas sudah melindungi hak setiap orang atas kepemilikan tanah dalam UU 51 Perpu 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

Jika ada orang lain yang tiba-tiba mengakui tanah yang sama, kamu berhak menggugat secara perdata ke pengadilan negeri. Selain itu, kamu juga bisa meminta perlindungan kepada bupati/walikota madya.

"Begitu terbit sertifikat, tiba-tiba ada yang menggugat atas sertifikat itu, nah itu harus diuji di pengadilan. Kita bertahan atas hak kita sebagai pemilik sertifikat dan yang menggugat itu bertahan dengan hak dasarnya. Biasanya kalau ada sertifikat tanah terbit dua kali atas tanah tersebut berarti mainan BPN, posisinya ada yang salah dalam penerbitan hak," jelas Rizal.

Penyebab Terjadinya Sengketa Tanah

Setelah mengetahui cara cek tanah tidak bermasalah dan bebas sengketa, kamu juga perlu memahami konflik juga bisa berasal dari luar.

Mengutip dari Res Nullius, Jurnal Hukum Universitas Komputer Indonesia, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM dan anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia/AIPI, Maria Sumardjono menyebutkan penyebab terjadinya sengketa tanah sebagai berikut.

1. Konflik kepentingan disebabkan adanya persaingan kepentingan.

2. Konflik struktural dipicu perasaan tidak suka, pembagian kepemilikan yang tidak adil, faktor geografis, fisik, atau lingkungan yang menghambat kesepakatan.

3. Konflik nilai biasanya karena perbedaan kriteria, prinsip, atau pandangan saat mengevaluasi gagasan atau perilaku, perbedaan gaya hidup, ideologi, hingga agama atau kepercayaan.

4. Konflik hubungan disebabkan karena emosi yang berlebihan, salah paham, komunikasi yang buruk atau salah, dan melakukan perilaku yang negatif.

5. Konflik data bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda.




(aqi/aqi)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads