Bisakah Membuat Sertifikat Tanah yang Dalam Sengketa?

Bisakah Membuat Sertifikat Tanah yang Dalam Sengketa?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 04 Mei 2024 10:00 WIB
Sertifikat tanah palsu yang disita polisi dari dua mafia tanah di Sumsel.
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa
Jakarta -

Sengketa tanah adalah perselisihan hak kepemilikan tanah antara dua individu atau lebih. Biasanya yang diperebutkan adalah kepemilikan sertifikat tanahnya. Sebab, dalam sertifikat tanah tidak dapat tercantum dua atau lebih nama pemilik yang berbeda.

Lalu, bagaimana prosedur pembuatan sertifikat tanah yang bersengketa? Menurut pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar, sertifikat tanah tidak dapat diterbitkan atau dibuat jika sengketa tanah sudah diajukan ke lembaga hukum seperti Pengadilan Negeri.

"Sudah pasti tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah karena kalau sudah sengketa pasti sudah masuk ke pengadilan dan sedang diuji," katanya saat dihubungi oleh detikProperti pada Jumat (3/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan, kedua belah pihak yang bersengketa tidak dapat membuat sertifikat tanah. Badan Pertahanan Nasional (BPN) juga tidak akan menyanggupi untuk memproses sertifikat tanah yang bersengketa tersebut.

Berbeda jika kedua belah pihak belum mengajukan sengketa tersebut ke pengadilan atau lembaga hukum lainnya. Salah satu pihak bisa membuat sertifikat tanah atas namanya. Sebab, dalam sistem BPN, tanah tersebut statusnya masih bebas kepemilikan sehingga siapa pun dapat mengklaim asal dapat memenuhi persyaratannya.

ADVERTISEMENT

Risikonya apabila sertifikat tanah telah terbit, lalu salah satu pihak menyadari hal tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, maka BPN memiliki wewenang untuk membatalkan keabsahannya.

"Kalau tidak ter-detect adanya sengketa, bisa. Tapi setelah itukan prosesnya berjalan (gugatan) lalu ada yang mengklaim dan sertifikatnya terbit. Begitu sertifikatnya terbit, itu sertifikat bisa dibatalin dengan orang yang mengajukan hak apabila buktinya kuat," ungkap Rizal.

Secara tidak langsung, ketika salah satu pihak sudah mengajukan gugatan, maka tanah tersebut termasuk dalam kasus sengketa tanah. BPN berhak mendapat keputusan pengadilan terbaru sebelum menerbitkan sertifikat tanah baru kepada pemilik yang sah.

Dalam kasus sengketa tanah tidak selamanya pihak yang menggugat akan menang, melainkan pihak tergugat juga bisa membuktikan hak sebagai pemilik tanah yang sah di pengadilan.

"Untuk proses pengajuan hak pasti ada persyaratan yang harus dipenuhi, KTP, batas tanah, dan sertifikat. Jika posisinya ada sengketa hukum, harus diterbitkan keputusan pengadilan. Nah itu yang menjadi prosedurnya. Jika proses keputusan pengadilan sudah memutuskan hak tersebut milik salah satu pihak, maka BPN baru memproses administrasi pertanahannya dan menerbitkan (sertifikat tanah)," pungkas Rizal.




(aqi/aqi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads