Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR Rumah Second

Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR Rumah Second

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 29 Apr 2024 13:00 WIB
KPR
Ilustrasi KPR rumah second Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Membeli rumah bekas atau rumah second ternyata bisa menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, ternyata banyak orang bellum tahu soal KPR rumah second.

Menggunakan KPR untuk membeli rumah second bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan hunian. Membeli rumah second banyak diminati orang karena terkadang sudah lengkap dengan isinya.

Dilansir dari BTN Properti, menggunakan KPR rumah second memiliki keuntungan karena bisa melakukan penawaran dengan penjual rumah. Namun, untuk bisa mengajukan KPR rumah second ada beberapa syarat yang harus disiapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini syarat dan cara mengajukan rumah second dikutip dari BTN Properti, Senin (29/4/2024).

Syarat Berkas Pengajuan KPR Rumah Second

Syarat Mengajukan KPR Rumah Second

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
- Berusia minimal 21 tahun dan pada saat jat tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun
- Lolos BI checking atau tidak masuk daftar hitam (blacklist)

ADVERTISEMENT

Berkas untuk Mengajukan KPR Rumah Second

- Kartu Keluarga dan KTP
- NPWP
- Surat nikah
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat Keterangan Kerja
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
- Fotokopi sertifikat rumah yang ingin dibeli
- Fotokopi IMB rumah yang ingin dibeli
- Fotokopi bukti pembayaran PBB terbaru dari rumah yang ingin dibeli
- Surat kesepakatan jual beli rumah yang ingin dibeli yang ditandatangani di atas meterai antara pemilik rumah dan pembeli rumah.

Cara Mengajukan KPR Rumah Second

Apabila persyaratan sudah dipenuhi, kamu bisa mulai mengajukan KPR rumah second. Begini caranya.

1. Pilih dan Cek Kondisi Rumah yang Diinginkan

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah memilih rumah. Pastikan rumah yang diinginkan berada di lokasi yang strategis.

Selanjutnya, mengecek kondisinya. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah kondisi rumah dalam keadaan baik atau tidak.

2. Negosiasi Harga Rumah

Setelah mengecek kondisi rumah dan dirasa cocok, kamu bisa melakukan negosiasi dengan pemiliknya. Dengan melakukan negosiasi harga, kamu bisa mendapatkan harga yang lebih terjangkau.

3. Pilih Penyedia Layanan KPR

Selanjutnya, kamu bisa mengajukan KPR ke penyedia layanan yang sesuai dengan keinginanmu. Pilih bank dengan program KPR rumah second yang cocok dan sesuai dengan kebutuhan kamu. Lalu, kamu bisa menyesuaikan syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan KPR rumah second.

4. Ikuti Proses Penilaian KPR dari Bank Penyedia

Proses selanjutnya yaitu proses penilaian appraisal. Proses ini dilakukan untuk menilai kecocokan harga dengan kondisi rumah bekas.

Proses appraisal ini dilakukan dengan melakukan survei secara langsung ke rumah yang ingin dibeli dan menentukan kelayakannya sehingga muncul penilaian harga rumah. Biasanya, penilaian harga rumah dari bank dengan harga jual memiliki sedikit selisih sehingga kamu perlu membayar selisih harga tersebut.

5. Urus Surat Perjanjian Kredit (SPK)

Selanjutnya, kamu bias mulai mengurus surat perjanjian kredit (SPK). Proses ini wajib dilakukan sebelum kredit dari bank cair. Umumnya, SPK ini berisi biaya kredit, biaya penalti, besaran bunga, batasan, dan kewajiban sebagai debitur.

6. Proses Akad Kredit yang Mau Dibeli

Apabila semua tahapan pengajuan KPR rumah second sudah dilakukan, selanjutnya adalah proses akad KPR rumah second. Proses akad kredit dilakukan oleh debitur, penjual rumah, pihak bank sebagai kreditur, dan notaris sebagai saksi.

Setelah tanda tangan akad selesai, notaris akan mengurus surat balik nama rumah yang dibeli. Sementara itu, sertifikat rumah Izin Membangun Bangunan (IMB), dan pajak bumi bangunan (PBB) dari rumah akan ditahan pihak bank sebagai jaminan KPR hingga cicilan lunas.

Itulah syarat dan cara mengajukan KPR rumah second. Semoga bermanfaat!




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads