Kalau Bunga KPR Naik, Bisa Nggak Kita Nego Sama Bank?

Kalau Bunga KPR Naik, Bisa Nggak Kita Nego Sama Bank?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 25 Apr 2024 18:00 WIB
Ilustrasi KPR
Ilustrasi beli rumah lewat KPR Foto: Istimewa
Jakarta -

Bank Indonesia baru saja menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25%. Naiknya suku bunga acuan dinilai bisa mengerek suku bunga acuan turunan, salah satunya Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Suku bunga KPR diperkirakan akan ikut naik, namun tidak dalam waktu dekat ini. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo.

"Suku bunga KPR berpotensi naik dalam beberapa bulan ke depan. Bank akan membutuhkan waktu 1-3 bulan untuk mentransmisikan kebijakan kenaikan BI rate ke suku bunga KPR," ucapnya kepada detikProperti, Kamis (25/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan suku bunga KPR tidak selalu sama dengan suku bunga acuan Bank Indonesia. Diperkirakan, suku bunga KPR akan naik sebesar 0,25-1%.

Apabila suku bunga KPR naik, debitur bisa saja kesulitan untuk mencicil KPR, terutama jika sudah masuk ke bunga floating atau mengambang. Lantas apa yang bisa dilakukan debitur apabila suku bunga KPR naik?

ADVERTISEMENT

Jangan khawatir! Sebab, debitur bisa mengajukan restrukturisasi atau keringanan KPR ke pihak perbankan apabila suku bunga mengalami kenaikan. Arianto memberi tahu beberapa keringanan KPR yang biasa dikenal di pasar, yaitu:

- Perpanjangan jangka waktu pinjaman yang akan menurunkan angsuran bulanan yang ditanggung.

- Penurunan suku bunga. Namun, menurut Arianto, hal ini tidak mudah dilakukan.

- Pengangguran angsuran pokok dengan konsekuensi tagihan akan menumpuk di kemudian hari.

Syarat Ajukan Keringanan KPR

Untuk bisa mengajukan keringanan KPR, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

- Memiliki tunggakan KPR

- Menunjukkan bukti kesulitan keuangan, seperti kehilangan pekerjaan, sakit berkepanjangan, atau bencana alam

- Memiliki reputasi kredit yang baik

Cara Ajukan Keringanan KPR

Arianto menambahkan, untuk syarat dan cara mengajukan keringanan KPR tentunya berbeda untuk setiap bank. Berikut ini cara mengajukan keringanan KPR.

- Debitur harus mengajukan permohonan restrukturisasi/keringanan KPR kepada bank secara tertulis.

- Selanjutnya, bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi keuangan debitur dan menentukan skema restrukturisasi/keringanan yang tepat.

Arianto mengatakan, debitur bisa menyampaikan kondisi yang tidak mudah disertai dengan bukti. Hal itu untuk meyakinkan pihak bank agar menerima permohonan keringanan KPR.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads