Begini Syarat dan Cara Bikin Sertifikat Hibah Tanah

Begini Syarat dan Cara Bikin Sertifikat Hibah Tanah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 19 Feb 2024 12:00 WIB
Ilustrasi warisan
Ilustrasi hibah tanah Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew
Jakarta -

Memberikan tanah atau bangunan secara cuma-cuma atau hibah lumrah dilakukan, apalagi dalam sebuah hubungan keluarga. Tak hanya keluarga saja, terkadang tanah hibah juga bisa diberikan untuk keperluan umum, misalnya pembangunan jalan, membangun masjid, dan lainnya.

Saat menghibahkan tanah atau bangunan, sebaiknya dibuatkan akta atau sertifikat agar tidak menimbulkan huru hara di kemudian hari. Untuk membuat sertifikat/akta hibah bisa dilakukan melalui Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT).

Dilansir dari Hukum Online, Senin (19/2/2024), berikut ini langkah-langkah membuat akta hibah di PPAT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Membuat Akta Hibah

1. Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT

Saat membuat akta hibah di PPAT, harus dihadiri oleh pihak pemberi dan penerima hibah serta disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat.

2. Akta Hibah Didaftarkan ke Kantor Pertanahan (Kantah)

Jika akta hibah sudah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantah untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak penandatanganan akta. Selanjutnya, PPAT menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikan akta itu kepada para pihak.

ADVERTISEMENT

Untuk bisa menghibahkan tanah atau bangunan ternyata ada beberapa syaratnya. Berikut ini syarat untuk menghibahkan tanah atau bangunan

Syarat Hibah Tanah

1. Pemberi dan Penerima Hibah

Hibah hanya bisa dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup. Semua orang bisa memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu, misalnya anak-anak, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUHPerdata.

2. Barang yang Dihibahkan

Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada. Apabila belum ada barang yang ingin dihibahkan, maka penghibahan tersebut menjadi batal.

3. Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT

Secara prinsip, hibah harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskahnya disimpan notaris. Namun, untuk hibah tanah dan bangunan haru dilakukan dengan akta PPAT.

Bagi pemberi dan penerima hibah, ada beberapa hal yang harus dibayarkan. Bagi pemberi hibah, harus membayar pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan tanah dan bangunan melalui hibah terutang PPh bersifat final. Besaran PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya didapat berdasarkan harga pasar.

Rumusnya adalah sebagai berikut.

PPh hibah = 2,5% x jumlah bruto nilai pengalihan berdasarkan harga pasar

Meski demikian, bagi orang pribadi yang punya penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Sementara itu, bagi penerima hibah akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB tergantung dari masing-masing daerah, namun telah ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.

Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai pasar. Namun, apabila nilai pasar tidak diketahui, maka yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adapun, saat terutang nya pajak BPHTB melalui hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta hibah.

Rumus perhitungan BPHTB hibah.

Tarif BPHTB x (nilai pasar/NJOP - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP))

Untuk nilai NPOPTKP sesuai dengan UU HKPD pasal 46 yaitu paling sedikit Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB. Sementara untuk hak perolehan tanah dan bangunan karena hibah wasiat atau waris yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga, ditetapkan paling sedikit senilai Rp 300 juta.

(abr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads