Ini Alasan Tanah Hibah Harus Segera Dibuat Sertifikat

Ini Alasan Tanah Hibah Harus Segera Dibuat Sertifikat

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 19 Feb 2024 10:37 WIB
Sertifikat Tanah.
Sertifikat tanah Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Mendapatkan tanah hibah memang menyenangkan. Akan tetapi, ada hal yang harus dilakukan yaitu segera membuat sertifikat hibah.

Tanah hibah bisa diberikan oleh siapa saja dan kepada siapa saja, seperti dari orang tua kepada anaknya, kakak kepada adiknya, dan lainnya. Tapi, bila tanah hibah tidak segera dibuatkan sertifikat, bisa saja terjadi sengketa di kemudian hari.

"Benar (tanah hibah harus segera dibuat sertifikat). Jika tidak diurus secepatnya, disinyalir dapat menimbulkan konflik di kemudian hari," kata Advokat Muhammad Rizal Siregar, S.H, M.H kepada detikProperti, Senin (19/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, menurut pasal 1666 KUHPerdata, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.

Untuk pengurusan tanah hibah, kata Rizal, memang agak berbeda dari pengurusan tanah biasa. Sebab, diperlukan persetujuan pemberi hibah sebelum dibuatkan sertifikat.

ADVERTISEMENT

"Apabila hibah telah disetujui semua pihak, maka segala perbuatan yang ada di atas tanah tersebut tidak bisa ditarik kembali walaupun dengan mekanisme jual beli," ujarnya.

"Ketentuan tanah hibah, tidak dapat berubah fungsi walaupun ada master plan dari pemerintah untuk mendesain tata ruang daerah/pemda/pemko, sehingga tanah tersebut bisa dilakukan tukar guling (ruislag) di aman fungsi tanah hibah tidak berubah walaupun telah dipindahkan melalui ruislag," tambahnya.

Tanah hibah yang diberikan tidak bisa batal walaupun belum sempat dibuatkan sertifikat hibah. Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah, pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.

"Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian," kata Rizal.

(abr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads