Meski jadi mimpi buruk bagi mereka yang sedang mencicil rumah, rupanya rumah sitaan bank bisa jadi peluang lain bagi masyarakat yang butuh rumah dengan harga miring.
Ini karena, rumah sitaan bank biasanya dilelang dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar.
Tapi, kamu nggak bisa asal beli ya. Ada sejumlah catatan yang perlu kamu perhatikan biar keputusan membeli rumah lelang tidak malah menimbulkan kerugian di masa depan.
Mengutip situs resmi DJKN, Kemenkeu, Selasa (2/1/2024), berikut 10 tips jitu membeli rumah sitaan.
1. Melalui Situs Resmi
Pastikan bahwa pembelian barang sitaan bank secara lelang dilakukan melalui situs resmi salah satunya web. www.lelang.go.id.
Hal ini untuk menghindari adanya penipuan dari para pihak yang tidak bertanggung jawab.
2. Membuat Akun untuk Ikut Lelang
Langkah berikutnya membuat akun peserta dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP dan nomor rekening, selanjutnya minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.
3. Mengecek Objek Lelang
Lihat Barang/Objek Lelang, barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan sebanyak 2 (dua) kali, pengumumam pertama melalui pengumumam selebaran dan pengumumam kedua melalui surat kabar harian.
Pengumumam juga dilakukan melalui web.www.lelang.go.id. Jadi setelah akun lelang kita terverifikasi maka obyek yang akan kita beli dapat dilihat di web www.lelang.go.id setelah memilih barang yang akan dibeli pastikan lokasi barang tersebut dan kondisi dilapangan sebenarnya, apakah barang tersebut kondisinya bagus, jelek, rusak dan pastikan ada penghuninya atau tidak.
Bila perlu meminta bantuan petugas perbankan untuk menemani melihat obyek yang diinginkan.
4. Pastikan Rumah Lelang Sudah Kosong
Pilihlah barang yang tidak berpenghuni, hal ini untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan.
Jika barang yang akan dibeli berpenghuni, perlu diperhitungkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk melakukan eksekusi pengosongan, saat ini eksekusi pengosongan masih dilakukan pihak Pengadilan Negeri.
5. Setor Uang Jaminan untuk Ikut Lelang
Penyetoran uang jaminan lelang, agar dapat mengajukan penawaran lelang 1 hari sebelum pelaksanaan lelang harus sudah menyetorkan uang jaminan ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL dimana barang dilelang.
Harus dipastikan uang jaminan sudah masuk ke rekening bendahara satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
6. Ajukan Penawaran
Untuk lelang dengan sistem closed bidding maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai.
Jadi setelah uang jaminan disetujui pejabat lelang segera ajukan penawaran, sedangkan sistem open bidding maka penawaran lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.
7. Lunasi Pembayaran Setelah Diyatakan Menang Lelang
Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang, bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Hal ini guna menghindari wanprestasi lelang, apabila dinyatakan wanprestasi maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
8. Membayar BPHTB
Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DPKAD Kab./Kota dimana objek berada, pembayaran BPHTB ini sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang yang berguna untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana obyek berada.
9. Mengambil Berkas 'Menang Lelang'
Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.
10. Mengambil Dokumen Resmi Objek Lelang
Ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat Roya dari bank dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang, setelah semua dokumen diambil langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan objek berada.
Proses pengajuan balik nama dapat dilakukan perseorangan/pemenang lelang sendiri tanpa perlu lewat notaris.
Jika ada kesibukan bisa meminta bantuan Notaris untuk menguruskan proses balik nama di Kantor Pertanahan.
(dna/dna)