Saudara Kandung Saya Balik Nama Sertifikat Rumah Ortu Tanpa Info, Bisa Digugat?

Saudara Kandung Saya Balik Nama Sertifikat Rumah Ortu Tanpa Info, Bisa Digugat?

Tim Detikcom - detikProperti
Senin, 01 Jan 2024 07:00 WIB
Ilustrasi rumah atau KPR
Foto: Getty Images/xijian
Jakarta -

Pertanyaan

Kami memiliki 3 (tiga) kakak beradik yang memiliki rumah yang kepemilikan haknya atas nama orang tua yakni ayah kami. Namun terdapat permasalahan 1 (satu) dari saudara kami melakukan balik nama sertipikat atas persetujuan orang tua, akan tetapi proses balik nama tanpa sepengetahuan 2 (dua) anak yang lain.

Apakah kedua anak yang lain atau salah satu anak bisa melakukan gugatan atas hal tersebut? Atau bagaimana solusinya jika tidak ditempuh melalu gugatan untuk kedua anak yang lain?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terima kasih, salam

KJB, Pembaca detikProperti

ADVERTISEMENT

Jawaban

Menjawab pertanyaan di atas dengan ini kami sampaikan kondisi saat ini apabila orang tua masih hidup maka hak beliau melekat dalam kepemilikan rumah tersebut, sehingga dengan siapapun yang bersangkutan berhak menjual dan mengalihkan kepemilikan rumah tersebut karena rumah tersebut bukan merupakan warisan/ atau harta waris pewaris mengingat kondisi yang bersangkutan masih hidup.

Terkait permasalahan 1 (satu) dari saudara yang melakukan balik nama sertipikat atas persetujuan orang tua, akan tetapi proses balik nama tanpa sepengetahuan 2 (dua) anak yang lain dengan ini kami sampaikan bahwa Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang jual beli rumah antara orang tua dengan anak( anak-anaknya) selagi transaksi yang terjadi telah memenuhi syarat dalam transaksi jual beli rumah pada umumnya.

Dengan demikian karena anak-anak tersebut tidak mempunyai hak atas hasil penjualan rumah, maka mereka tidak dapat melakukan gugatan apapun mengingat rumah tersebut merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan dengan ibu dari ketiga bersaudara di atas.

Terima kasih,

Pengacara dan Pengamat Hukum Properti

Muhammad Rizal Siregar,. S.H,. M.H

Law Firm
SIREGAR & CO




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads