Pertanyaan
Kami memiliki 3 (tiga) kakak beradik yang memiliki rumah yang kepemilikan haknya atas nama orang tua yakni ayah kami. Namun terdapat permasalahan 1 (satu) dari saudara kami melakukan balik nama sertipikat atas persetujuan orang tua, akan tetapi proses balik nama tanpa sepengetahuan 2 (dua) anak yang lain.
Apakah kedua anak yang lain atau salah satu anak bisa melakukan gugatan atas hal tersebut? Atau bagaimana solusinya jika tidak ditempuh melalu gugatan untuk kedua anak yang lain?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terima kasih, salam
KJB, Pembaca detikProperti
Jawaban
Menjawab pertanyaan di atas dengan ini kami sampaikan kondisi saat ini apabila orang tua masih hidup maka hak beliau melekat dalam kepemilikan rumah tersebut, sehingga dengan siapapun yang bersangkutan berhak menjual dan mengalihkan kepemilikan rumah tersebut karena rumah tersebut bukan merupakan warisan/ atau harta waris pewaris mengingat kondisi yang bersangkutan masih hidup.
Terkait permasalahan 1 (satu) dari saudara yang melakukan balik nama sertipikat atas persetujuan orang tua, akan tetapi proses balik nama tanpa sepengetahuan 2 (dua) anak yang lain dengan ini kami sampaikan bahwa Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang jual beli rumah antara orang tua dengan anak( anak-anaknya) selagi transaksi yang terjadi telah memenuhi syarat dalam transaksi jual beli rumah pada umumnya.
Dengan demikian karena anak-anak tersebut tidak mempunyai hak atas hasil penjualan rumah, maka mereka tidak dapat melakukan gugatan apapun mengingat rumah tersebut merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan dengan ibu dari ketiga bersaudara di atas.
Terima kasih,
Pengacara dan Pengamat Hukum Properti
Muhammad Rizal Siregar,. S.H,. M.H
Law Firm
SIREGAR & CO
(zlf/zlf)