Ubah HGB Jadi SHM Kok Luas Tanah Jadi Berubah, Solusinya Bagaimana?

Tanya Properti

Ubah HGB Jadi SHM Kok Luas Tanah Jadi Berubah, Solusinya Bagaimana?

Tim Detikcom - detikProperti
Sabtu, 30 Des 2023 07:45 WIB
Warga saat terima sertifikat tanah
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Jakarta -

Pertanyaan

Saya membeli rumah dengan dengan sistem KPR, semua prosedur telah selesai dan cicilan telah berjalan kurang lebih 2 tahun. Kurang lebih bulan November lalu notaris dari developer memberitahukan bahwa sertifikat HGB atas nama saya sudah terbit, dan menawarkan untuk diubah menjadi SHM.

Namun setelah saya crosscheck sertifikatnya terdapat perbedaan luas tanah, terdapat kelebihan luas tanah dari rumah yang saya beli sebagaimana rujukan AJB atau PPJB serta Surat Pengajuan Kredit ke Bank yang ditandatangani oleh saya dan developer. Untuk dokumen ini belum bisa saya terima karena sertifikat HGB belum dikirimkan berkasnya ke bank dari notaris developer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait persoalan di atas, pihak developer telah mengklarifikasi atas persoalan di atas bahwa SuratPemberitahuan yang menerangkan bahwa terdapat perubahan luas tanah dari SPR sebelumnya dan saya diwajibkan membayar kelebihan tanah tersebut.

Pertanyaannya adalah :

ADVERTISEMENT

1. Apakah hal tersebut merupakan wanprestasi dari developer yang tidak teliti atau kontrol semua berkas yang bersangkutan?
2. Kelebihan luas tanah berupa tanah kosong / hook yang belum saya gunakan, apakah saya bisa berargumen dan didukung berkas bahwa hak dan kewajiban saya hanya tanah yang dibeli sesuai dengan SPR dan AJB/PPJB?
3. Solusi yang terbaik jika developer tetap memaksa saya untuk membayar kelebihan tanah.

Terima kasih,

Solahudin, Pembaca detikProperti

Jawaban

Menanggapi permasalahan bapak Solahudin terkait Permasalahan tentang kelebihan tanah ini biasanya telah diatur atau dicantumkan dalam Surat Pesanan atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di awal transaksi jual beli tanah dan bangunan. Namun ternyata dalam pelaksanaannya, hal tersebut sering menimbulkan konflik antara pengembang dan konsumen. Konflik tersebut berpotensi terjadi bila pengembang tidak beritikad baik untuk melaksanakan dan memberikan perincian secara transparan
kepada konsumen.

Dalam setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan dari pengembang, sebenarnya masalah kelebihan tanah ini wajar saja terjadi. Dengan maraknya sistem indent, pengembang dapat memasarkan perumahan kepada siapa saja walaupun kondisi sertifikat tanahnya masih berupa sertifikat induk (sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pengembang). Dengan sertifikat ini, rumah belum ada dan dalam rencana pembangunan atau masih berupa block plan.

Terkait konflik dengan pengembang untuk masalah kelebihan tanah, harus memahami terlebih dahulu bahwa hal tersebut memang bisa terjadi dan tidak perlu merasa ditipu oleh pengembang. Asalkan, pihak pengembang melakukan pengukuran dan penetapan harga dengan obyektif dan bersikap
koperatif kepada Anda.

Mengacu Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ("Permeneg Agraria No. 3/1997"), kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur terkait. Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapatkesalahan teknis data ukuran, maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Lebih lanjut, apabila suatu bidang tanah yang diukur ulang telah diterbitkan sertifikat, maka selain dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan perubahan pada surat ukurnya.

Berdasarkan hal tersebut, apabila pengembang tidak koperatif dan tidak jujur, langkah awal yang dapat Anda lakukan adalah mengirimkan surat pengaduan yang disertai permohonan kepada Kantor Pertanahan setempat untuk mengadakan pengukuran kembali dengan disaksikan oleh semua pihak yang berkepentingan. Hasil pengukuran tersebut dapat dijadikan dasar untuk melakukan pendekatan persuasif kepada pihak pengembang untuk membuat kesepakatan bersama sebelum konsumen memilih menyelesaikannya melalui prosedur hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata.

Demikian yang dapat kami jawab.

Pengamat dan Pakar Hukum Properti

Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H

Law Firm
SIREGAR & CO




(zlf/zlf)
Panduan Properti
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikProperti
Beli, Jual & Sewa
Beli, Jual & Sewa
Temukan beragam panduan terbaik bagi Anda yang hendak membeli hunian impian, menyewa maupun menjual properti.

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads