Jika sebelumnya kita sudah membahas apa itu pengertian "Ngebom" KPR (Kredit Pemilikan Rumah), dalam artikel ini kita akan membahas keuntungan dan kerugian"Ngebom" KPR. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya "Ngebom" KPR memiliki arti kamu membayar biaya angsuran dalam jumlah besar untuk melunasi cicilan KPR lebih awal.
"Ngebom" KPR sebenarnya memiliki untung rugi tersendiri bagi para debitur. Di sisi lain kamu bisa tenang karena melunasi cicilan KPR lebih cepat, namun akibatnya kamu akan mendapatkan denda dari pihak bank.
Selain kedua hal tersebut, sebenarnya ada beberapa keuntungan dan kerugian yang perlu kamu ketahui sebelum memutuskan "ngebom" KPR. Melansir dari Cermati, Kamis (14/12/2023), berikut beberapa keuntungan dan kerugian dari "ngebom" KPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keuntungan Melunasi KPR Lebih Awal
1. Pokok Utang Berkurang
Ketika kamu membayar angsuran dalam jumlah besar, otomatis porsi utang otomatis berkurang jika pelunasan dilakukan lebih awal. Dengan berkurangnya utang, maka kemampuan untuk mengelola finansial menjadi lebih baik.
Sayangnya, tabungan yang kamu miliki bisa habis dalam sekejap karena melunasi sisa KPR. Itu artinya kamu harus mulai menabung dari awal lagi untuk mengembalikan porsi tabungan.
2. Bisa Fokus Melirik Aset Lain
Setelah utang lunas, kamu pasti bisa mulai melirik aset lain yang tak kalah menguntungkan. Misalnya, membeli rumah lagi, misalnya, untuk investasi anak dan cucu. Lumayan sebelum harga properti semakin mahal.
Sayangnya kalau tidak punya cadangan uang tunai, maka hal yang sama akan terulang kembali. Kamu harus mengajukan KPR ke bank, melengkapi dokumen persyaratan, dan mencicil utang sampai lunas.
3. Porsi Tabungan dan Investasi Meningkat
Dengan lunasnya utang KPR, persentase gaji yang dapat ditabung dan diinvestasikan menjadi lebih besar. Artinya, cadangan untuk masa tua dapat dipersiapkan dari sekarang agar hidupmu menjadi tenang.
Di lain sisi, kamu perlu berhati-hati mengelola keuangan karena indikasi terjadinya pemborosan sangat besar. Wajar karena beban finansialmu lebih ringan daripada sebelumnya, jadi keinginan untuk bersikap impulsif sangat mungkin terjadi.
Kekurangan Melunasi KPR Lebih Awal
1. Sistem Bunga yang Diterapkan Bisa Bikin Kamu Rugi
Pada pinjaman KPR, terdapat 2 sistem bunga yang biasa diterapkan, yaitu bunga tetap atau fixed dan bunga floating atau mengambang.
Bunga fixed hanya berlangsung selama 2 hingga 3 tahun pertama dari masa cicilan KPR. Selanjutnya, di masa cicilan KPR selanjutnya, sistem bunga yang diterapkan berubah menjadi bunga floating. Untuk besaran bunganya akan bergerak mengikuti suku bunga Bank Indonesia dan disesuaikan dengan pihak bank.
Jika nasabah KPR melunasi sisa cicilan sebelum tenornya berakhir, misalnya 3 tahun terakhir, bunga yang dijadikan acuan adalah bunga yang aktif saat itu. Jika ternyata dalam kurun waktu ke depan Bank Indonesia menurunkan bunga acuannya, melunasi cicilan KPR lebih awal justru membuat keuangan merugi.
2. Menggoyahkan Keuangan
Melunasi utang lebih cepat memang bisa membuat keuangan segera terbebas dari tanggungan tersebut. Namun, jika kamu langsung melunasinya di awal dengan menggunakan semua dana dan aset yang kamu miliki bisa beresiko.
Menggunakan dana darurat atau tabungan agar bisa melunasi cicilan KPR lebih cepat adalah keputusan keuangan yang salah. Mengalokasikan gaji sebanyak 50% per bulan untuk melunasi cicilan KPR juga tidak seharusnya dilakukan.
Sebab, nanti kamu akan bingung jika membutuhkan dana darurat. Oleh karena itu, jika memang belum kemampuan finansial kamu belum mencukupi nomplok, sabar dulu dan melunasi cicilan KPR sesuai waktunya.
3. Risiko Terkena Denda atau Penalti
Sudah jadi rahasia umum bahwa kebanyakan bank atau lembaga keuangan memberlakukan sanksi denda atau biaya penalti saat nasabahnya berusaha melunasi pinjaman lebih cepat. Bukan tanpa alasan, hal tersebut memang secara sepihak merugikan pihak pemberi pinjaman.
Jika dilunasi lebih awal, keuntungan yang diperoleh pihak bank akan berkurang drastis. Oleh karena itu, untuk menyiasatinya, kebanyakan bank menerapkan ketentuan sanksi denda sebagai ganti rugi saat nasabahnya ingin melunasi utang sebelum waktunya.
Tergantung dari kebijakan bank masing-masing, biaya penalti ini bisa bervariasi. Ada pula yang tidak memberlakukan sanksi denda. Jadi, agar tidak merasa dirugikan di kemudian hari, pertimbangkan dulu niat melunasi cicilan KPR lebih awal dengan memperhitungkan sanksi dendanya, atau mengajukan pinjaman di bank yang tak memiliki aturan tersebut.
Demikian untung rugi "Ngebom" KPR. Semoga bermanfaat!
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(dna/dna)