Kini untuk cek sertifikat tanah tidak perlu datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Cukup lewat online, kita bisa cek keaslian sertifikat.
Hal ini sering dilakukan dalam jual beli tanah, antara lain untuk memastikan apakah sertifikat tanah tersebut sesuai dengan lokasi dan luasnya. Setidaknya ada 3 cara cek sertifikat tanah yang bisa dilakukan.
Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Online
Simak cara cek sertifikat tanah lewat online berikut ini, seperti yang dikutip dari indonesia.go.id serta laman atrbpn.go.id:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aplikasi Sentuh Tanahku
Yang pertama adalah aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone. Untuk cek sertifikat tanah, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google PlayStore atau di App Store.
- Daftar akun baru, lalu klik link aktivasi di email.
- Masuk ke aplikasi menggunakan akun tersebut.
- Masuk ke menu Lokasi Bidang Tanah.
- Pilih jenis hak, misalnya Hak Milik.
- Pilih kantor penerbit sertifikat.
- Pilih nama desa/kelurahan.
- Masukkan nomor hak sertifikat.
- Pilih 'Cari Bidang Tanah' lalu Setuju.
- Lihat apakah lokasi dan informasi lainnya sesuai dengan yang ada di sertifikat.
Dengan aplikasi ini, Anda juga dapat mencari tahu syarat-syarat, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, hingga mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.
Website BHUMI
Website BHUMI.atrbpn adalah situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus.
- Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
- Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
- Klik "Cari Bidang".
- Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.
Website HTEL untuk PPAT
Yang ketiga adalah lewat situs Hak Tanggungan Elektronik ATR/BPN. Namun aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau perusahaan jasa keuangan. Caranya adalah sebagai berikut:
- Masuk ke situs https://htel.atrbpn.go.id
- Klik bagian Pelayanan.
- Anda diminta untuk Login.
- Masuk ke Berkas Saya, pilih Berkas Baru.
- Masukkan alamat, tipe hak, hingga nomor sertifikat.
- Unggah sejumlah data pendukung, seperti formulir permohonan, surat kuasa, dll.
- Muncul biaya yang harus dibayarkan.
- Anda akan menerima hasil pengecekan yang kemudian bisa Anda cetak
Demikian tadi 3 cara cek sertifikat tanah online dengan mudah tanpa harus antre ke kantor BPN. Caranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, website BHUMI, dan website khusus PPAT. Semoga bermanfaat.
(bai/inf)