Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 07 Sep 2023 06:34 WIB
Warga saat terima sertifikat tanah
Foto: Istimewa
Jakarta -

Balik nama sertifikat tanah warisan penting untuk dilakukan. Hal ini perlu dilakukan agar tak ada masalah di kemudian hari.

Sebab, jika kamu sudah memiliki sertifikat hak milik alias SHM dari tanah tersebut, maka tidak dapat diganggu gugat lagi. Hal itu karena SHM merupakan sertifikat terkuat atas kepemilikan aset properti dan dapat dimiliki selamanya.

Lalu, apa saja yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah warisan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 pasal 42 menyebutkan, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon wajib memberikan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan. Dokumen tersebut meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Apabila penerima warisan satu orang, maka pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, jika penerima warisan lebih dari satu orang maka dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, ada hal-hal yang harus dilakukan terlebih dahulu, yaitu:

- Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris agar dapat didaftarkan pada kantor pertanahan

- Membayar pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan

Jika ingin melakukan balik nama tanah warisan, kamu bisa mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Adapun syaratnya sebagai berikut.

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

- Surat kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

- Sertifikat Asli

- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan

- Akte Wasiat Notariel

- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Jika persyaratan sudah lengkap, kamu bisa mengurusnya ke kantor BPN. Setelahnya, kamu bisa membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Itulah cara balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga bermanfaat!

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke redaksi@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.




(zlf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads