Informasi Penting yang Wajib Dicantumkan di Perjanjian Sewa Tanah

Informasi Penting yang Wajib Dicantumkan di Perjanjian Sewa Tanah

Dana Aditiasari - detikProperti
Selasa, 01 Agu 2023 14:35 WIB
Sewa Lahan Parkir
Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta - Aspek legal jadi hal paling penting dalam berbagai hal yang melibatkan uang dan investasi. Kamu tentunya nggak mau dong bisnisnya bermasalah dan uang yang kamu investasikan melayang. Atau amit-amit kalau sampai aset kamu hilang karena kita nggak tertib administrasi.

Aspek legal ini juga penting diperhatikan buat kamu yang berencana melakukan bisnis sewa lahan. Harus ada perjanjian tertulis antara kamu sebagai pemilik tanah dengan pihak lain yang ingin menyewa tanah kamu, begitupun sebaliknya.

Salah satu yang penting adalah membuat surat perjanjian sewa tanah. Surat perjanjian ini resmi dan dibubuhi meterai untuk menegaskan keabsahan akta tersebut.

Karena dalam perjanjian tersebut menyebutkan nominal tertentu, sehingga dalam proses pembuatan surat perjanjian sewa tanah nggak boleh dilakukan dengan asal-asalan.

Dikutip dari Aesia, Selasa (1/8/2023), berikut ini adalah beberapa detail yang harus disertakan dalam dokumen perjanjian sewa tanah:

1. Identitas pihak yang terlibat
2. Identitas tanah yang akan disewakan
3. Jangka waktu sewa tanah
4. Harga sewa
5. Ruang lingkup/pembatasan penggunaan lahan
6. Tanda tangan dan meterai

Sudah paham kan? Jangan lupa cantumkan 6 informasi penting itu dalam dokumen perjanjian sewa tanah ya! (dna/zlf)


Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads