Aspek legal ini juga penting diperhatikan buat kamu yang berencana melakukan bisnis sewa lahan. Harus ada perjanjian tertulis antara kamu sebagai pemilik tanah dengan pihak lain yang ingin menyewa tanah kamu, begitupun sebaliknya.
Salah satu yang penting adalah membuat surat perjanjian sewa tanah. Surat perjanjian ini resmi dan dibubuhi meterai untuk menegaskan keabsahan akta tersebut.
Karena dalam perjanjian tersebut menyebutkan nominal tertentu, sehingga dalam proses pembuatan surat perjanjian sewa tanah nggak boleh dilakukan dengan asal-asalan.
Dikutip dari Aesia, Selasa (1/8/2023), berikut ini adalah beberapa detail yang harus disertakan dalam dokumen perjanjian sewa tanah:
1. Identitas pihak yang terlibat
2. Identitas tanah yang akan disewakan
3. Jangka waktu sewa tanah
4. Harga sewa
5. Ruang lingkup/pembatasan penggunaan lahan
6. Tanda tangan dan meterai
Sudah paham kan? Jangan lupa cantumkan 6 informasi penting itu dalam dokumen perjanjian sewa tanah ya! (dna/zlf)