Surat perjanjian sewa tanah diperlukan dalam transaksi sewa menyewa tanah. Jika ada surat ini, maka hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah akan terjamin dan terikat oleh kekuatan hukum.
Surat perjanjian ini menjadi bukti sah dari transaksi pelaksanaan sewa tanah, sehingga menimialisir risiko hukum atau kecurangan di kemudian hari. Namun demikian, ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam membuat surat perjanjian sewa tanah.
Dilansir dari aesia.kemenkeu.go.id, Senin (10/7/2023), berikut ini syarat sah surat perjanjian tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Ditulis di atas kertas dengan tanda tangan nama terang di atas meterai
- Pembuatan surat atas kesadaran diri masing-masing, tanpa ada paksaan
- Kedua belah pihak sehat secara mental
- Isi perjanjian memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak
- Masing-masing pihak memahami hak dan kewajiban serta maksud dan tujuan surat perjanjian
- Poin-poin yang ditulis telah disetujui oleh kedua belah pihak tanpa paksaan
- Isi surat perjanjian sesuai dengan undang-undang dan norma yang berlaku
Selain itu, di dalam surat perjanjian ini, harus ada beberapa poin untuk dianggap sah. Beberapa di antaranya yaitu:
- Informasi Surat Lengkap
Informasi terkait alamat lengkap dan posisi lahan harus dicantumkan setelah penulisan identitas pemilik dan penyewa. Penulisan informasi tanah harus ditulis secara lengkap dan sedetail mungkin, tidak hanya batas-batas sekitarnya saja, namun juga ilustrasi atau lay out tanah.
- Uang Muka dan Cara Pembayaran
Selanjutnya, penulisan nominal harga sewa, uang muka, serta cara pembayaran juga harus dicantumkan dengan jelas dalam surat perjanjian sewa-menyewa. Penulisan uang muka atau down payment perlu dicantumkan, terlebih jika memilih metode pembayaran bertahap/termin. Besar pembayaran bertahap/termin dan jangka waktu sewa juga harus dicantumkan secara lengkap.
- Pernyataan Pembebanan Biaya dan Pasal-pasal Mengikat
Dalam surat pernyataan sewa tanah, akan ada serangkaian pasal-pasal penting yang dicantumkan. Misalnya tanggungan biaya pajak, iuran lingkungan, biaya pemakaian sarana pendukung, serta biaya terkait properti lainnya.
Itulah informasi terkait syarat sah surat perjanjian sewa tanah. Semoga bermanfaat ya detikers!
(zlf/zlf)