Pindah KPR bisa menjadi salah satu pilihan bagi kamu yang ingin melanjutkan KPR di bank berbeda. Hal itu karena ada saya tantangannya ketika mengambil KPR rumah, mulai dari inflasi hingga naiknya suku bunga.
Sebagai informasi, bagi kamu yang ingin pindah KPR, bisa lho pindah dari bank konvensional ke bank syariah. Begitu pula sebaliknya. Meski demikian, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus kamu penuhi dulu sebelum pindah KPR.
"Untuk pemindahan ini sebenarnya kurang lebih sama kayak kita mau ngajuin KPR baru. misalnya KTP, kalo sudah menikah ya KTP suami istri, kemudian kartu keluarga, mereka juga akan lihat record pembayarannya selama di bank a (bank asal) seperti apa," ujar Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho kepada detikproperti belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap dan disubmit ke bank b ya kemudian akan prosesnya sama kayak KPR baru aja," tambahnya.
Ya, sebenarnya, syarat untuk mengajukan pindah KPR tidak jauh berbeda dengan mengajukan KPR baru. Berikut ini daftarnya.
Syarat Pindah KPR
- Formulir pengajuan kredit
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah atau Cerai
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan apabila berstatus suami-istri
- Fotokopi slip gaji terakhir (khusus karyawan)
- Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan)
- Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi SPT PPh 21
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi TDP, SITU, SIUP, serta akta pendirian usaha dan perubahannya (khusus wiraswasta)
- Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus profesional)
- Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB
Cara Pengajuan Pindah KPR
Untuk mengajukan pindah KPR, Anda harus datang langsung ke banknya, baik bank asal dan bank yang akan digunakan untuk membayar cicilan ke depannya. Pada bank asal, kamu bisa mengajukan pemberhentian membayar KPR terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.
"Datang ke banknya bertemu dengan marketingnya yang mengurus soal KPR tersebut. Di bank a yang kita mau berhentikan, kita ajukan pemberhentian, biasanya mereka suka tanya alasannya apa. Kalau sudah selesai semua, istilahnya dicabut semua dan dipindahkan ke bank b, sama harus datang juga," tuturnya.
Keuntungan Pindah KPR
Apabila kamu pindah KPR, ada beberapa keuntungannya juga lho! Beberapa di antaranya yaitu:
1. Lebih sesuai kebutuhan
Bisa saja ketika membayar KPR di bank asal tidak sesuai ekspektasi, di bank b bisa memenuhi ekspektasi. Misalnya, membayar KPR di bank asal, setelah 3 tahun bunga flat 9%, tahun berikutnya bunga floating sebesar 14%. Sementara di bank b bunga flat 10% hingga 9 tahun lamanya.
"Ketika membayar KPR di bank asal tidak sesuai ekspektasi, di bank b bisa memenuhi ekspektasi. Lebih sesuai dengan kebutuhan kita," kata Andy.
2. Mendapat promo
Apabila pindah KPR, biasanya bank-bank akan memberikan berbagai promo. Misalnya suku bunga fixed yang rendah, ada cashback, atau proses yang lebih mudah.
"Biasanya iya (dapat promo) karena kan mereka berusaha untuk menggaet pasar terus kan, baik yang pasar baru maupun eksisting. Caranya, misal, Kompetitor nya suku bunganya sekian, oh saya kasih suku bunga lebih rendah, mungkin flatnya lebih lama," tutur Andy.
3. Bisa menghemat biaya
Jika pindah KPR, kamu bisa menghemat biaya yang cukup besar. Bahkan, biaya yang dihemat bisa mencapai ratusan juta rupiah!
Kok bisa hemat hingga ratusan juta rupiah? Begini simulasinya.
Misalnya, Bapak A beli rumah seharga Rp 1.000.000.000 dan mengajukan KPR di bank B. Down Payment atau DPnya adalah 10% alias Rp 100.000.000, dan tenornya 20 tahun. Jadi, plafon KPRnya adalah Rp 900.000.000.
Di bank tersebut, bunganya adalah fixed alias tetap sebesar 3% untuk tahun pertama, dan selanjutnya floating 14%. Jadi, setahun pertama cicilannya adalah sebesar Rp 4.991.378 per bulan, namun masuk tahun kedua dan seterusnya cicilannya jadi Rp 10.884.016.
Setelah berjalan 4 tahun atau 48 bulan, bapak A ingin pindah KPR ke bank C. Adapun, sisa plafonnya saat ini adalah Rp 831.128.912.
Di bank C, bapak A akan dapat tenor 15 tahun, bunga fixed 6,75% selama 8 tahun pertama, lalu setelahnya akan floating di angka 14%. Maka di 8 tahun pertama ia mencicil di bank C, per bulannya dia membayar Rp 7.354.738.
Bila dihitung, seandainya bapak A tetap meneruskan KPR di bank B maka totalnya ia harus membayar Rp 2.089.731.061, sementara setelah pindah KPR ke bank C, total yang harus dibayarkan adalah Rp. 1.479.398.347. Jadi, ia berpotensi berhemat Rp 610.332.714.
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pindah KPR
Meski bisa hemat hingga ratusan juta, terdapat beberapa hal yang harus kamu pertimbangkan terlebih dahulu sebelum pindah KPR. Hal itu karena pindah KPR tak semudah membalikkan telapak tangan. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan sebelum pindah KPR.
1. Siapkan waktu dan tenaga untuk mengurusnya
Mengurus pindah KPR tentunya cukup menguras energi, terutama jika kamu sudah bekerja. Selain energi, dibutuhkan waktu untuk mengurus semua berkas pindah KPR. Sebab, mengurus pindah KPR bisa memakan waktu hingga 2 bulan lamanya.
"Sediakan tenaga yang lumayan artinya prosesnya kan butuh waktu, ketelitian, ada sekian banyak dokumen yang dilengkapi dan itu ada dua belah pihak yang minta dokumennya, terutama dari bank yang akan kita hentikan KPRnya kemudian kita pindahkan ke bank baru. Itu pasti masing-masing minta dokumen yang cukup banyak dan harus teliti untuk kita lengkapin," ungkapnya kepada detikProperti.
2. Pastikan alasan pindah KPR sudah bulat
Hal tersebut perlu dilakukan karena mengurus pindah KPR membutuhkan waktu. tenaga, dan biaya. Tentunya kamu tidak ingin dong kalau setelah pindah KPR yang masih belum sesuai kebutuhan dan keinginanmu?
"Contohnya di bank a sekarang suku bunganya 10% di bank b cuma 9%, ya cuma beda 1% doang nggak terlalu banyak (bedanya) dan menurut saya nggak signifikan banget untuk kita mengeluarkan biaya, tenaga, waktu untuk mengurus itu semua," paparnya.
"Pastikan penawaran yang dilakukan bank untuk take over ini memang buat kita signifikan menarik. Dan itu kembali lagi tergantung dari kebutuhan dan keinginan kita seperti apa," tambahnya.
3. Siapkan biaya tambahan
Untuk mengurus pindah KPR diperlukan biaya tambahan. Salah satunya biaya untuk membayar penalti.
Biasanya, jika kita mengajukan pemberhentian pembayaran KPR di bank asal, akan dikenakan penalti. Adapun besarannya sekitar 1-3% dari pokok cicilan KPR.
"Biaya tambahannya itu untuk istilahnya memindahkan berkas dari bank a ke bank b. Kalau dari bank a (asal) kan mengenakan penalti lah ke kita konsumen karena ya perjanjiannya mungkin 15 tahun 20 tahun terus kemudian baru 5 tahun kita sudah, nah biasanya mereka mengenakan pinalti di situ, biaya tambahannya di situ," terang Andy.
Itulah serba-serbi tentang pindah KPR yang harus kamu ketahui. Semoga bermanfaat ya!
(zlf/zlf)