Mau Pindah KPR? Ini Tata Cara dan Syaratnya

Mau Pindah KPR? Ini Tata Cara dan Syaratnya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 08 Jul 2023 15:07 WIB
Ilustrasi KPR
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Pindah KPR bisa menjadi solusi untuk melanjutkan KPR rumah yang sedang kamu lakukan. Sebab, dalam melakukan KPR rumah ada saja dramanya, mulai dari inflasi, bunga floating, dan lainnya.

Lantas, apa saja syarat dan cara pindah KPR?

"Untuk pemindahan ini sebenarnya kurang lebih sama kayak kita mau ngajuin KPR baru. Misalnya KTP, kalau sudah menikah ya KTP suami istri, kemudian kartu keluarga, mereka juga akan lihat record pembayarannya selama di bank a (bank asal) seperti apa," tutur Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Andy Nugroho kepada detikProperti belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap dan disubmit ke bank b ya kemudian akan prosesnya sama kayak KPR baru aja," tambahnya.

Ya, sebenarnya, syarat untuk mengajukan pindah KPR tidak jauh berbeda dengan mengajukan KPR baru. Berikut syaratnya:

ADVERTISEMENT

Dokumen syarat pindah KPR

- Formulir pengajuan kredit
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah atau Cerai
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan apabila berstatus suami-istri
- Fotokopi slip gaji terakhir (khusus karyawan)
- Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan)
- Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi SPT PPh 21
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi TDP, SITU, SIUP, serta akta pendirian usaha dan perubahannya (khusus wiraswasta)
- Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus profesional)
- Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB

Cara mengajukan pindah KPR

Untuk mengajukan pindah KPR, kamu harus datang langsung ke banknya, baik bank asal dan bank yang akan digunakan untuk membayar cicilan ke depannya. Pada bank asal, kamu bisa mengajukan pemberhentian pembayaran KPR terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.

"Datang ke banknya bertemu dengan marketingnya yang mengurus soal KPR tersebut. Di bank a yang kita mau berhentikan, kita ajukan pemberhentian, biasanya mereka suka tanya alasannya apa. Kalau sudah selesai semua, istilahnya dicabut semua dan dipindahkan ke bank b, sama harus datang juga," tuturnya.

Bahkan, ketika kamu mengajukan pindah ke bank baru, anggap saja bank b, kamu harus datang bersama pasangan (jika sudah menikah). Sebab, diperlukan tanda tangan basah dan harus bertemu dengan notaris di bank tersebut.

Menurut Andi, dengan konsumen datang langsung ke bank yang bersangkutan juga agar pihak bank mengetahui calon nasabahnya. Sehingga, pihak bank yakin akan keberadaan dan komitmen dari nasabahnya.

Adapun untuk mengurus pindah KPR, dari mencabut berkas hingga resmi pindah ke bank lainnya diperkirakan memakan waktu 2 bulan.

"Biasanya kita datang nih ke bank, mengajukan untuk mutusin KPR-nya kemudian minta berkas-berkas semuanya, mungkin itu bisa 2 minggu lah. Kemudian di tempat baru mesti tanda tangan perjanjian-perjanjian yang untuk beli properti plus perjanjian dengan notaris, biasanya di-arrangenya bisa makan waktu 2 minggu sampai sebulan," terangnya.




(zlf/zlf)
Properti Pilihan
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikProperti
Serba-serbi KPR
Serba-serbi KPR
12 Konten
Salah satu cara membeli rumah adalah dengan skema KPR. Apa sih KPR itu?

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads