Pemerintah memiliki program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat berpenghasilan rendah MBR. Program ini dibuat agar MBR bisa tetap memiliki rumah yang layak huni.
Program bedah rumah terbagi menjadi dua kegiatan, yaitu renovasi dan pembangunan baru. Keduanya, memiliki kriteria penerimanya tersendiri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, berikut ini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerima Bantuan Bedah Rumah Berupa Renovasi
- Memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi Rumah tidak layak huni;
- Status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan telah diverifikasi sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang serta tanah tidak dalam status sengketa;
- Tingkat kesejahteraan pada desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data tunggal sosial dan ekonomi nasional terkini atau penghasilan paling tinggi upah minimum provinsi atau kabupaten/kota; dan
- Belum pernah menerima bantuan Bedah Rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Penerima Bantuan Bedah Rumah Berupa Pembangunan Baru
- Belum memiliki rumah;
- Pembangunan rumah baru pengganti rumah rusak total atau pembangunan rumah baru menuju Rumah layak huni yang memenuhi persyaratan, di atas tanah dengan status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang serta tanah tidak dalam status sengketa;
- Tingkat kesejahteraan pada desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data tunggal sosial dan ekonomi nasional terkini atau penghasilan paling tinggi upah minimum provinsi atau kabupaten/kota; dan
- Belum pernah menerima Bedah Rumah atau nama lain bantuan pemerintah untuk program perumahan.
Rumah Seperti Apa yang Bisa Dibedah?
Dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko @pkp_ditjenkpr, rumah yang bisa dibedah adalah rumah yang tidak memenuhi salah satu dari tiga komponen berikut ini.
1. Keselamatan Bangunan
Bangunan rapuh, atap bocor, dinding retak, fondasi tidak kuat, dan lainnya.
2. Kecukupan Luas Minimum Bangunan
Bangunan terlalu sempit, ruangan sangat terbatas.
3. Kesehatan Penghuni
Tidak ada jendela atau lubang angin, lembap, sanitasi buruk, atap menggunakan asbes, dan lainnya.
Status Tanah
Untuk status tanah, berikut ini kriterianya.
- Tanah milik sendiri
- Tanah ulayat
- Tanah milik keluarga besar
- Tanah hibah
- atau terdapat surat pernyataan menempati rumah dan tanah yang ditandatangani sendiri dan cukup diketahui kepala desa/lurah.
Selain itu, pastikan juga tanah sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang dan tidak dalam sengketa. Nantinya, setelah rumah diperbaiki wajib untuk dihuni minimal 3 tahun.
Cara Mengusulkan
Kalau persyaratan sudah terpenuhi, masyarakat bisa mengajukannya melalui beberapa cara, seperti melalui RT/RW atau kepala desa/lurah untuk kemudian diusulkan ke daerah (gubernur/bupati/wali kota). Bisa juga melalui tokoh adat, tokoh nasional, tokoh masyarakat, ketua ormas, maupun tokoh agama. Masyarakat bisa juga mengajukan melalui pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, menteri/kepala lembaga. Nantinya akan diajukan melalui aplikasi SIBARU.
Perlu dicatat bahwa usulan tidak otomatis menerima bantuan, karena masih harus dilakukan proses verifikasi.
Itulah informasi mengenai bantuan bedah rumah. Semoga membantu.
(abr/das)
