Mau Ikut Program Bedah Rumah dari Pemerintah? Cek Dulu Syaratnya

Mau Ikut Program Bedah Rumah dari Pemerintah? Cek Dulu Syaratnya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Minggu, 27 Sep 2026 16:55 WIB
Penampakan rumah di Bukit Duri, Jakarta Selatan yang akan direnovasi lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Ilustrasi rumah yang bisa mendapat bantuan BSPS. Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Pemerintah memiliki program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat berpenghasilan rendah MBR. Program ini dibuat agar MBR bisa tetap memiliki rumah yang layak huni.

Program bedah rumah terbagi menjadi dua kegiatan, yaitu renovasi dan pembangunan baru. Keduanya, memiliki kriteria penerimanya tersendiri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, berikut ini informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerima Bantuan Bedah Rumah Berupa Renovasi

- Memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi Rumah tidak layak huni;
- Status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan telah diverifikasi sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang serta tanah tidak dalam status sengketa;
- Tingkat kesejahteraan pada desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data tunggal sosial dan ekonomi nasional terkini atau penghasilan paling tinggi upah minimum provinsi atau kabupaten/kota; dan
- Belum pernah menerima bantuan Bedah Rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Penerima Bantuan Bedah Rumah Berupa Pembangunan Baru

- Belum memiliki rumah;
- Pembangunan rumah baru pengganti rumah rusak total atau pembangunan rumah baru menuju Rumah layak huni yang memenuhi persyaratan, di atas tanah dengan status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang serta tanah tidak dalam status sengketa;
- Tingkat kesejahteraan pada desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data tunggal sosial dan ekonomi nasional terkini atau penghasilan paling tinggi upah minimum provinsi atau kabupaten/kota; dan
- Belum pernah menerima Bedah Rumah atau nama lain bantuan pemerintah untuk program perumahan.

ADVERTISEMENT

Rumah Seperti Apa yang Bisa Dibedah?

Dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko @pkp_ditjenkpr, rumah yang bisa dibedah adalah rumah yang tidak memenuhi salah satu dari tiga komponen berikut ini.

1. Keselamatan Bangunan

Bangunan rapuh, atap bocor, dinding retak, fondasi tidak kuat, dan lainnya.

2. Kecukupan Luas Minimum Bangunan

Bangunan terlalu sempit, ruangan sangat terbatas.

3. Kesehatan Penghuni

Tidak ada jendela atau lubang angin, lembap, sanitasi buruk, atap menggunakan asbes, dan lainnya.

Status Tanah

Untuk status tanah, berikut ini kriterianya.

- Tanah milik sendiri
- Tanah ulayat
- Tanah milik keluarga besar
- Tanah hibah
- atau terdapat surat pernyataan menempati rumah dan tanah yang ditandatangani sendiri dan cukup diketahui kepala desa/lurah.

Selain itu, pastikan juga tanah sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang dan tidak dalam sengketa. Nantinya, setelah rumah diperbaiki wajib untuk dihuni minimal 3 tahun.

Cara Mengusulkan

Kalau persyaratan sudah terpenuhi, masyarakat bisa mengajukannya melalui beberapa cara, seperti melalui RT/RW atau kepala desa/lurah untuk kemudian diusulkan ke daerah (gubernur/bupati/wali kota). Bisa juga melalui tokoh adat, tokoh nasional, tokoh masyarakat, ketua ormas, maupun tokoh agama. Masyarakat bisa juga mengajukan melalui pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, menteri/kepala lembaga. Nantinya akan diajukan melalui aplikasi SIBARU.

Perlu dicatat bahwa usulan tidak otomatis menerima bantuan, karena masih harus dilakukan proses verifikasi.

Itulah informasi mengenai bantuan bedah rumah. Semoga membantu.

(abr/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads