Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang harus diurus sebelum mulai membangun. Cara mengurusnya sebenarnya tidak sulit, tetapi pada praktiknya ada pungutan liar (pungli) berkedok uang pelicin agar prosesnya cepat selesai.
Praktik nakal ini tidak hanya dilakukan oleh pekerja-pekerja di tingkat bawah, tetapi pejabat daerah juga banyak yang ketahuan melakukan tindakan yang sama. Salah satunya adalah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi yang ingin mengurus PBG agar jangan sampai terjebak dalam kubangan pungli.
Pengurusan PBG sebenarnya berbayar dan tiap daerah itu nominalnya berbeda. Besar biaya PBG ini dihitung berdasarkan luas tanah, jenis bangunan, kepemilikan, dan lain-lain. Menurut pengacara Muhammad Rizal Siregar, biayanya itu jelas dan akan menjadi retribusi daerah yang sah.
Namun, pada praktiknya uang yang diminta terlalu banyak dan bisa dibebankan pada setiap proses pengurusan PBG. Bahkan terkadang hitungannya tidak masuk akal, seperti ditetapkan berdasarkan jumlah rumah yang ingin dibangun dan tarifnya sesuka hati oknum tersebut.
"Proses mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu berbayar, namun biaya resminya hanya berupa retribusi daerah bukan uang atau tarif per unit rumah," kata Rizal kepada detikcom, pada Jumat (25/9/2026).
Ia melihat memang banyak sekali celah pungli dalam alur birokrasi pengurusan PBG ini dan beberapa di antaranya telah terungkap oleh aparat penegak hukum. Berikut beberapa tahapan proses pengurusan PBG yang paling rawan ditemukan pungli beserta modusnya.
1. Tahap Verifikasi Dokumen dan Administrasi Awal
Tahapan ini adalah proses penting agar PBG dapat benar-benar diproses. Dinas PUPR atau teknisi dari daerah adalah penanggung jawabnya. Mereka bertugas memeriksa kelengkapan berkas yang diunggah. Meskipun pekerjaannya terlihat hanya mengecek berkas, Rizal mengatakan banyak kejadian pungli justru bermula dari sini.
Pemohon PBG atau pengembang perumahan akan diperas secara halus untuk membayar uang pelicin. Alibinya agar pemeriksaannya dipercepat.
"Agar dokumen administrasi mereka langsung dinyatakan berstatus lengkap dan bisa maju ke tahap berikutnya tanpa penundaan berminggu-minggu," jelas Rizal.
2. Tahap Konsultasi Teknis dan Sidang Eksplorasi
Lanjut, pada tahapan ini juga banyak kubangan pungli. Sebagai informasi, pada tahapan ini biasanya dokumen arsitektur, struktur, dan MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plambing) akan diperiksa oleh Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Profesi Ahli (TPA). Jika melihat dari aturan yang berlaku, sidang dan konsultasi ini tidak dipungut biaya apa pun.
Namun, petugas biasanya meminta 'uang lelah' sebagai modus. Uang tersebut seperti uang terima kasih atas kinerja dari komite penilai, uang sidang. Padahal itu memang tugas mereka.
Tidak hanya itu, biasanya juga mereka suka mengarahkan pemohon untuk wajib menyewa jasa konsultan tertentu yang terafiliasi dengan orang dalam dinas agar dokumennya langsung disetujui.
(aqi/zlf)