Bangun Rumah Tanpa PBG Bisa Kena Sanksi, Bahkan Dibongkar

Bangun Rumah Tanpa PBG Bisa Kena Sanksi, Bahkan Dibongkar

Danang Sugianto - detikProperti
Rabu, 23 Sep 2026 10:04 WIB
PBG
Foto: PBG (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Membangun rumah bukan sekadar menyiapkan lahan dan biaya konstruksi. Pemilik bangunan juga perlu memastikan rumah yang dibangun memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung.

Ketentuan mengenai PBG tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan memiliki PBG, pembangunan rumah diharapkan memenuhi standar teknis yang berlaku sekaligus memiliki aspek legalitas yang jelas.

Lantas, apa yang terjadi jika seseorang nekat membangun rumah tanpa PBG?

ADVERTISEMENT

Bangun Rumah Tanpa PBG Bisa Kena Sanksi

Pemilik rumah yang membangun tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif. Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1), sanksi dapat diberikan secara bertahap.

Sanksi tersebut antara lain berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan, penyegelan bangunan hingga pembongkaran bangunan.

Artinya, pembangunan rumah tanpa PBG tidak hanya berisiko mendapat teguran. Dalam kondisi tertentu, bangunan bahkan dapat diperintahkan untuk dibongkar.

Selain sanksi administratif, terdapat pula potensi sanksi pidana dalam kondisi tertentu.

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar sebelumnya menjelaskan, pemilik atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai pidana apabila akibat pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian terhadap harta benda orang lain.

"Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain," kata Rizal.

Apa Saja Syarat Mengurus PBG?

Sebelum mengajukan PBG, pemilik rumah perlu menyiapkan sejumlah dokumen teknis dan administratif. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:

1. Dokumen rencana arsitektur

Dokumen ini mencakup data penyedia jasa perencana arsitektur, konsep rancangan, gambar denah serta konsep atau denah terkait lainnya.

2. Dokumen rencana utilitas

Dokumen meliputi perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah dan sistem proteksi kebakaran. Selain itu, terdapat gambar sistem sanitasi serta rancangan utilitas lainnya.

3. Dokumen rencana struktur

Dokumen mencakup gambar rencana struktur bawah, struktur atas hingga basement. Untuk bangunan lebih dari dua lantai, diperlukan pula perhitungan struktur yang dilengkapi data penyelidikan tanah.

4. Dokumen spesifikasi teknis bangunan

Pemilik perlu mencantumkan jenis, tipe serta karakteristik material yang akan digunakan dalam pembangunan secara menyeluruh.

Cara Mengurus PBG Secara Online

Pengajuan PBG dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Membuka laman SIMBG.
  2. Membuat akun baru dan melakukan konfirmasi melalui email.
  3. Login dan melengkapi data pemohon.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Mengajukan PBG secara online.
  6. Mengunggah dokumen teknis dan administratif.
  7. Memantau akun SIMBG untuk mengetahui status dan kelengkapan berkas.
  8. Jika dokumen telah diverifikasi, pemohon mengikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) untuk bidang arsitektur, struktur serta mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP).
  9. Melakukan perbaikan dokumen apabila ada masukan dari TPA.
  10. Menunggu penetapan nilai retribusi daerah dan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh instansi terkait.
  11. Membayar retribusi daerah.
  12. Menunggu penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek).
  13. Setelah seluruh proses selesai, PBG diterbitkan oleh DPMPTSP.

Dengan demikian, sebelum mulai membangun rumah, pemilik sebaiknya tidak hanya memperhitungkan biaya material dan tukang. Urusan perizinan juga perlu disiapkan sejak awal agar pembangunan tidak bermasalah di kemudian hari.

(das/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads