Waspada! Urus PBG Banyak Celah Pungli, Ini Beberapa Modusnya

Waspada! Urus PBG Banyak Celah Pungli, Ini Beberapa Modusnya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 25 Sep 2026 18:09 WIB
Foto udara bendera Merah Putih membentang menutupi jalan di Perumahan Puri Dewata Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Selasa (4/8/2026). Bendera Merah Putih sepanjang 400 meter dan lebar 1,5 meter yang menghiasi jalan perumahan tersebut dibuat secara gotong royong oleh warga setempat dengan biaya swadaya sekitar Rp25 juta untuk menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Ilustrasi bangunan. Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Jakarta -

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang harus diurus sebelum mulai membangun. Cara mengurusnya sebenarnya tidak sulit, tetapi pada praktiknya ada pungutan liar (pungli) berkedok uang pelicin agar prosesnya cepat selesai.

Praktik nakal ini tidak hanya dilakukan oleh pekerja-pekerja di tingkat bawah, tetapi pejabat daerah juga banyak yang ketahuan melakukan tindakan yang sama. Salah satunya adalah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi yang ingin mengurus PBG agar jangan sampai terjebak dalam kubangan pungli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengurusan PBG sebenarnya berbayar dan tiap daerah itu nominalnya berbeda. Besar biaya PBG ini dihitung berdasarkan luas tanah, jenis bangunan, kepemilikan, dan lain-lain. Menurut pengacara Muhammad Rizal Siregar, biayanya itu jelas dan akan menjadi retribusi daerah yang sah.

Namun, pada praktiknya uang yang diminta terlalu banyak dan bisa dibebankan pada setiap proses pengurusan PBG. Bahkan terkadang hitungannya tidak masuk akal, seperti ditetapkan berdasarkan jumlah rumah yang ingin dibangun dan tarifnya sesuka hati oknum tersebut.

ADVERTISEMENT

"Proses mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu berbayar, namun biaya resminya hanya berupa retribusi daerah bukan uang atau tarif per unit rumah," kata Rizal kepada detikcom, pada Jumat (25/9/2026).

Ia melihat memang banyak sekali celah pungli dalam alur birokrasi pengurusan PBG ini dan beberapa di antaranya telah terungkap oleh aparat penegak hukum. Berikut beberapa tahapan proses pengurusan PBG yang paling rawan ditemukan pungli beserta modusnya.

1. Tahap Verifikasi Dokumen dan Administrasi Awal

Tahapan ini adalah proses penting agar PBG dapat benar-benar diproses. Dinas PUPR atau teknisi dari daerah adalah penanggung jawabnya. Mereka bertugas memeriksa kelengkapan berkas yang diunggah. Meskipun pekerjaannya terlihat hanya mengecek berkas, Rizal mengatakan banyak kejadian pungli justru bermula dari sini.

Pemohon PBG atau pengembang perumahan akan diperas secara halus untuk membayar uang pelicin. Alibinya agar pemeriksaannya dipercepat.

"Agar dokumen administrasi mereka langsung dinyatakan berstatus lengkap dan bisa maju ke tahap berikutnya tanpa penundaan berminggu-minggu," jelas Rizal.

2. Tahap Konsultasi Teknis dan Sidang Eksplorasi

Lanjut, pada tahapan ini juga banyak kubangan pungli. Sebagai informasi, pada tahapan ini biasanya dokumen arsitektur, struktur, dan MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plambing) akan diperiksa oleh Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Profesi Ahli (TPA). Jika melihat dari aturan yang berlaku, sidang dan konsultasi ini tidak dipungut biaya apa pun.

Namun, petugas biasanya meminta 'uang lelah' sebagai modus. Uang tersebut seperti uang terima kasih atas kinerja dari komite penilai, uang sidang. Padahal itu memang tugas mereka.

Tidak hanya itu, biasanya juga mereka suka mengarahkan pemohon untuk wajib menyewa jasa konsultan tertentu yang terafiliasi dengan orang dalam dinas agar dokumennya langsung disetujui.

3. Tahap Penilaian Keterangan Rencana Kota (KRK)

Saat mengurus PBG tata ruang adalah hal yang pasti akan dicek. Maksudnya adalah lokasi bangunan harus dipastikan sesuai dengan zonasi wilayah atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk mengetahui hal tersebut, petugas perlu melakukan pengecekan lapangan.

Pada tahapan ini juga ada celah untuk dimintai uang untuk mendapatkan jadwal pengecekan atau percepatan.

4. Tahap Penetapan Nilai Retribusi Daerah

Tidak hanya itu, pada saat proses penetapan nilai retribusi daerah juga bisa ada kubangan pungli. Modusnya seperti menawarkan diskon nilai retribusi resmi yang harus disetor ke negara. Mereka meminta kepada pemohon memberikan sejumlah uang tunai kepada oknum tersebut.

"Jika menolak, nilai retribusi sengaja dihitung dengan indeks tertinggi agar pemohon merasa keberatan dan terpaksa bernegosiasi," ungkap Rizal.

5. Tahap Akhir Penerbitan Dokumen (DPMPTSP).

Benar, bahkan hingga akhir pun ada saja punglinya. Rizal mengatakan biasanya modusnya adalah oknum mengenakan tarif ilegal per meter persegi atau tarif yang sudah ditentukan per unit rumah agar dokumen PBG yang sudah ditandatangani kepala dinas/bupati bisa diberikan dan diaktifkan di sistem.

Sementara itu, hal yang dilakukan oleh Bupati Gowa adalah dia menarik pungli tarif flat Rp 1-1,5 juta per rumah yang akan dibangun kepada beberapa pengembang. Memang pungli ini tidak dilakukan langsung olehnya. Sitti meminta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk memeras pengembang tersebut.

Bukan hanya perumahan, ia juga mematokkan harga tinggi untuk izin mendirikan minimarket di Gowa hingga puluhan juta rupiah per gerai.

Pada kasus lainnya, Sitti meminta diskon besar hingga 70 persen untuk pembelian rumah di perumahan Royal Spring. Jika setuju, Sitti akan memberikan izin PBG.

Sejumlah uang dari hasil pungli izin PBG ini ada yang digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce.

Halaman 2 dari 2
(aqi/zlf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads