Kena Pungli saat Urus PBG? Ini yang Perlu Dilakukan

Kena Pungli saat Urus PBG? Ini yang Perlu Dilakukan

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 26 Sep 2026 07:07 WIB
Pekerja menyelesaikan pekerjaan di Perumahan Wonderful Cikarang City, Bekasi, Selasa (24/2/2026). Pertumbuhan kawasan industri di Cikarang, Kabupaten Bekasi, terus memicu lonjakan kebutuhan hunian. Ribuan pekerja dari berbagai daerah datang setiap tahun untuk bekerja di sejumlah pabrik yang tersebar di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
Ilustrasi perumahan. Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih banyak ditemukan. Pungli ini biasanya berkedok uang pelicin agar prosesnya cepat selesai.

Jumlahnya yang dibebankan kepada pemohon atau korban terkadang tidak sedikit, bisa sampai jutaan. Lantas, bagaimana cara 'selamat' dari praktik pungli ini?

Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengungkapkan sebenarnya dari pemerintah telah menerapkan beberapa skema untuk mencegah adanya pungli. Salah satunya adalah melibatkan inspektorat atau pengawas internal yang masuk dalam tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tetap menemukan tindakan pungli, Rizal menyarankan dari pihak pemohon harus bisa menolak dan tegas bahwa tidak boleh menuruti permintaan oknum tersebut. Namun, hal tersebut memang sulit karena oknum itu pasti akan membuat pemohon jadi tidak sabaran karena prosesnya dipersulit.

Solusinya adalah sejak awal persyaratan harus disiapkan dengan lengkap dan sesuai dengan yang diminta. Sebab, banyak pungli ini terjadi karena persyaratan yang dimiliki pemohon tidak lengkap.

ADVERTISEMENT

"Yang pasti berkas lengkap, bisa terbitkan PBG tanpa harus ada uang pelicin," kata Rizal kepada detikcom pada Jumat (25/9/2026).

Apabila sudah lengkap, tetapi masih dipersulit, Rizal menyarankan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau inspektorat yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pungli dan gratifikasi.

"Kita bisa laporkan ke inspektorat secara internal dan jika tidak dilanjutkan lapor ke penegak hukum," tambahnya.

Perlu diingat, praktik pungli tidak hanya dilakukan oleh pekerja-pekerja di tingkat bawah, tetapi pejabat daerah juga banyak yang kedapatan melakukannya. Salah satunya adalah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.

Ia menarik pungli tarif flat Rp 1-1,5 juta per rumah yang akan dibangun kepada beberapa pengembang. Memang pungli ini tidak dilakukan langsung olehnya.

Sitti meminta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk memeras pengembang tersebut.

Bukan hanya perumahan, ia juga mematokkan harga tinggi untuk izin mendirikan minimarket di Gowa hingga puluhan juta rupiah per gerai.

Pada kasus lainnya, Sitti meminta diskon besar hingga 70 persen untuk pembelian rumah di perumahan Royal Spring. Jika setuju, Sitti akan memberikan izin PBG.

Sejumlah uang dari hasil pungli izin PBG ini ada yang digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce.



(aqi/ilf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads