KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Dari OTT tersebut, belasan orang ditangkap dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Sebagai informasi, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu tersebut bisa diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 34, HGB hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus HGB? Cari tahu syarat dan simulasi biayanya dalam artikel ini.
Syarat Pendaftaran HGB Perseorangan/Badan Hukum
Dikutip dari aplikasi Sentuh Tanahku, ada sejumlah syarat pendaftaran HGB atas suatu bidang tanah untuk perseorangan atau badan hukum, yakni:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat Asli
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Biaya dan Waktu Prosesnya
Terdapat biaya yang dikeluarkan untuk membuat HGB. Namun, biayanya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecah.
Dilihat di aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pembuatan HGB ditentukan dari wilayah/provinsi, luas tanah per meter persegi (m2), dan penggunaannya untuk pertanian atau non-pertanian.
Misalnya, kamu memiliki luas tanah 2.000 m2 di DKI Jakarta yang penggunaannya untuk non-pertanian. Berikut hasil simulasinya:
- Biaya pengukuran: Rp 580.000
- Pemeriksaan Tanah: Rp 430.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
- Total: Rp 1.060.000.
Contoh lainnya, detikers punya luas tanah 1.000 m2 di Jawa Timur yang digunakan untuk pertanian. Berikut hasil simulasinya:
- Biaya pengukuran: Rp 200.000
- Pemeriksaan tanah: Rp 370.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
- Total: Rp 620.000.
Masyarakat dapat mengurusnya dengan langsung mendatangi kantor pertanahan terdekat. Untuk proses pengerjaannya memakan waktu sekitar 18 hari kerja.
Itulah syarat dan biaya mengurus pembuatan HGB. Semoga membantu!
(ilf/das)
