Memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) bisa menjadi salah satu cara untuk memastikan kepemilikan sebuah bangunan di atas tanah. Dengan memiliki HGB tentu pemilik bangunan akan merasa tenang karena memiliki kepastian hukum yang jelas.
HGB ini bisa diberikan kepada perorangan maupun badan hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 34, yang dimaksud perorangan adalah warga negara indonesia (WNI), sementara yang dimaksud badan hukum adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa perolehan HGB bisa tergantung dari hak atas tanahnya. HGB bisa didapatkan di atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, dan Tanah Hak Milik. Dilansir dari situs AESIA milik Kementerian Keuangan, berikut ini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. HGB di Atas Tanah Negara
- Ajukan permohonan ke kantor pertanahan.
- Lampirkan dokumen seperti KTP, KK, akta pendirian badan hukum, surat keterangan tanah, dan peta lokasi.
- Kantor pertanahan melakukan pengukuran lapangan dan pemeriksaan status tanah.
- Diterbitkan SK pemberian HGB oleh Menteri ATR/BPN.
- Pemohon membayar PNBP dan BPHTB.
- Sertifikat HGB diterbitkan oleh Kantor pertanahan.
2. HGB di Atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL)
- Diperlukan persetujuan tertulis dari pemegang HPL.
- Ajukan permohonan ke BPN untuk verifikasi administratif dan teknis.
- Setelah disetujui, diterbitkan sertipikat HGB atas nama pemohon.
3. HGB di Atas Tanah Hak Milik
- Dibuat perjanjian pemberian HGB antara pemilik tanah dan penerima hak di hadapan PPAT.
- Akta didaftarkan di Kantor Pertanahan.
- Sertifikat Hak Milik dicatat bahwa di atas tanah tersebut terdapat HGB, dan sertifikat HGB diterbitkan.
Nah, untuk mengurus HGB ini ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Apa saja itu? Dilihat dari aplikasi Sentuh Tanahku, berikut ini informasinya.
Persyaratan Pendaftaran HGB Perseorangan/Badan Hukum
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat Asli
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Masyarakat bisa mengurusnya dengan langsung datang ke kantor pertanahan setempat. Untuk waktu penyelesaiannya sekitar 18 hari kerja.
Itulah informasi mengenai perolehan HGB. Semoga membantu!
