Penting! Jangan Deal Beli Rumah Sebelum Cek Dokumen Ini

Penting! Jangan Deal Beli Rumah Sebelum Cek Dokumen Ini

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 01 Sep 2026 12:04 WIB
Ilustrasi Cicilan Rumah
Ilustrasi Rumah Foto: Shutterstock
Jakarta -

Membeli rumah membutuhkan ketelitian dan pertimbangan yang matang. Calon pembeli tak boleh terburu-buru membeli rumah sebelum mengecek semua aspek, termasuk dokumen penting rumah.

Calon pembeli perlu memastikan tidak ada potensi masalah dengan mengulik sejumlah dokumen. Kalau sampai terlewat, takutnya pembeli terjebak dalam kasus penipuan atau sengketa. Alih-alih mendapat rumah impian, malah dihadapkan berbagai masalah.

Pengamat properti sekaligus Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto pernah menjelaskan setidaknya ada dua dokumen yang harus ada sebelum setuju buat beli rumah. Dokumen tersebut adalah sertifikat hak milik (SHM) dan akta jual beli (AJB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua transaksi properti itu hukumnya cuma dua, akta jual beli sama sertifikat. Di depan notaris, Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat. Jadi, kalau nanti kita mau beli, itu hukumnya cuma dua dokumen, HGB dan sertifikat," kata Steve saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.

Jika kedua dokumen tersebut tidak ada atau nama yang tertera tidak sesuai dengan nama penjual, sebaiknya tidak membeli properti itu. Jangan berikan uang muka kalau keberadaan surat-surat tersebut belum jelas. Soalnya, ada potensi penjualan rumah tersebut merupakan trik penipuan.

ADVERTISEMENT

"Jangan bayar apa pun kalau properti atau tanah itu belum dipecah atau belum layak untuk dijual," katanya.

Di sisi lain, Steve menyarankan agar calon pembeli menggunakan jasa notaris terpercaya untuk mendampingi proses pembelian. Hal ini menghindari notaris tak amanah yang bisa saja bekerja sama dengan penjual nakal.

Supaya lebih yakin lagi dengan rumah yang bakal dibeli, konfirmasikan status kepemilikan dengan aparat daerah sekitar rumah seperti lurah dan RT/RW.

"Akta jual beli dan sertifikat yang sudah dicek keabsahannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh pihak notaris atau aparat yang berhak melakukan HGB dan balik nama sertifikat. Dua dokumen itu saja," jelasnya.

Selain itu, Steve menyebutkan syarat adanya hak guna bangunan (HGB) adalah sudah melunasi semua pajak, seperti Bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).

Kalau rumah tersebut dari warisan, penjual harus menyertakan surat ahli waris dan sertifikat sudah dipecah dan balik nama menjadi nama ahli waris tersebut.

Lalu, KTP penjual rumah juga dibutuhkan, tetapi tidak cukup kuat sebagai jaminan saat membeli rumah. Jaminan yang berkekuatan hukum hanya SHM dan AJB.



(dhw/dhw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads